Sumber foto : Kompas one
Surabaya-IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, S.Tr.K, M.H., selaku Kanit Regident Satpas Colombo, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menekan praktik percaloan yang kerap terjadi di lingkungan Satpas Colombo. Dalam pernyataannya, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan mengikuti prosedur resmi yang telah disediakan.
"Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan dan menerapkan sistem pelayanan berbasis teknologi agar proses pengurusan lebih transparan dan efisien. Masyarakat sebaiknya tidak tergiur oleh iming-iming calo," tegas IPTU Dyah.
Namun, kenyataan di lapangan masih menunjukkan adanya percaloan yang sulit diberantas sepenuhnya. Beberapa warga yang ditemui di sekitar Satpas Colombo mengaku sering mendapat tawaran dari calo yang menjanjikan proses lebih cepat, meskipun harus membayar biaya tambahan yang tidak resmi.
Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa calo seolah memiliki cara tersendiri untuk tetap beroperasi meski ada pengawasan ketat dari pihak kepolisian. "Kami tahu pihak Satpas sudah berusaha keras, tapi calo-calo itu masih berkeliaran. Ini jelas meresahkan, apalagi bagi kami yang ingin mengikuti prosedur sah," ungkapnya.
Beberapa laporan menyebutkan bahwa jasa calo bahkan menawarkan kemudahan dalam pengurusan SIM dengan biaya fantastis. Contohnya, pembuatan SIM B2 Umum tanpa melalui prosedur resmi dari SIM A bisa mencapai nominal Rp 2,7 juta, dengan waktu penyelesaian hanya satu hari.