Wajo – Satlantas Polres Wajo mengumumkan penutupan sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka memperingati libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, dan Tahun Baru Imlek.
Berdasarkan informasi resmi, layanan SIM akan ditutup pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025 dan kembali beroperasi pada 30 Januari 2025.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama tanggal 27–29 Januari 2025, diberikan toleransi waktu untuk melakukan perpanjangan hingga 30 Januari hingga 3 Februari 2025. Perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Namun, jika pemohon melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 3 Februari 2025, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal ini agar tidak terlambat dalam melakukan perpanjangan. Untuk informasi lebih lanjut, Satlantas Polres Wajo dapat dihubungi melalui media sosial resmi:
- Instagram: @tmcpolreswajo
- Facebook: Satlantas Reswajo
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu Dwi Putri, SIK, MH, mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan waktu perpanjangan yang telah disediakan dan tetap mengikuti prosedur pelayanan.
Satlantas Polres Wajo, Transformasi Menuju Pelayanan Prima