INFO TERKINI | LUWU-Dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK ARMY Putra Luwu semakin menguat dan menuai sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK Indonesia menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik di Kejaksaan Negeri Luwu maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula dari keterangan orang tua siswa yang mengaku kecewa karena dana PIP yang seharusnya diterima utuh sebesar Rp1.800.000, hanya Rp500.000 yang sampai ke tangan mereka. Sementara itu, sisanya sebesar Rp1.300.000 diduga diserahkan kepada pihak sekolah.
Kondisi ini menimbulkan keresahan dan tanda tanya besar mengenai transparansi pengelolaan dana bantuan pendidikan tersebut.
Kepala Sekolah SMK ARMY Putra Luwu, saat dikonfirmasi, membantah adanya pungutan sepihak. Ia mengklaim bahwa dana yang diserahkan ke sekolah merupakan hasil musyawarah bersama orang tua siswa, dan digunakan untuk pengembangan pendidikan di sekolah.
Namun, pernyataan itu justru mendapat tanggapan keras dari LSM PERAK Indonesia. Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Dana PIP adalah hak penuh siswa sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 serta diperkuat oleh Petunjuk Pelaksanaan PIP yang menegaskan dana tersebut tidak boleh dipotong atau dialihkan dengan alasan apa pun. Jika benar ada penyerahan dana Rp1.300.000 dari siswa ke sekolah, hal itu patut diduga sebagai pungutan liar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Sofyan menegaskan bahwa praktik seperti ini berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, Pasal 368 KUHP, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, LSM PERAK Indonesia akan segera melaporkan dugaan ini ke Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan Negeri Luwu maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar ada kepastian hukum serta perlindungan hak-hak siswa dan orang tua,” tegasnya.
Kasus dugaan pungutan dana PIP di SMK ARMY Putra Luwu kini menjadi sorotan serius. Publik menanti langkah tegas kejaksaan dalam mengusut dugaan penyelewengan bantuan pendidikan ini.
(Tim/Red)