ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Dugaan Pungli Dana PIP di SMK ARMY PUTRA LUWU, Rp1.300.000 Diserahkan Siswa ke Sekolah!!

By_Admin
Senin, September 22, 2025 WIB Last Updated 2025-09-22T14:52:32Z



INFO TERKINI, LUWU-Program Indonesia Pintar (PIP) yang sejatinya hadir untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu, justru menuai sorotan tajam di SMK ARMY PUTRA LUWU. Sekolah Swasta di kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Senin (22/9/25) 

Salah seorang orang tua murid yang tidak ingin dipublikasikan namanya mengaku kecewa lantaran dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh siswa, diduga tidak sampai ke tangan mereka sepenuhnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, siswa seharusnya menerima Rp1.800.000, namun orang tua mengungkap hanya Rp500.000 yang diberikan, sementara Rp1.300.000 lainnya diserahkan ke pihak sekolah.

Kondisi ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan besar: ke mana aliran dana bantuan tersebut sebenarnya?

Saat dikonfirmasi Melalui Pesan Whatsappnya , Kepala Sekolah SMK ARMY PUTRA LUWU membantah jika pihaknya melakukan pungutan sepihak. Menurutnya, dana yang diserahkan ke sekolah merupakan hasil musyawarah bersama orang tua siswa.

"Kami sepakat dengan orang tua wali siswa bahwa sebagian dana bantuan itu mereka sumbangkan ke sekolah untuk pengembangan pendidikan siswa itu sendiri, bukan untuk pribadi sekolah,” ujarnya.

Namun, menanggapi adanya kekecewaan sejumlah orang tua yang mengaku merasa dirugikan, sang kepala sekolah menegaskan bahwa pihaknya terbuka jika masalah ini dibahas kembali bersama.

“Kami sangat mengapresiasi kerja teman-teman media yang mengawal keluhan masyarakat. Sesuai laporan bapak tentang ada kekecewaan orang tua, alangkah baiknya kita kawal ke sekolah biar kita bahas bersama.

Dana bantuan itu khusus untuk biaya pendidikan, bukan untuk mengasapi dapur rumahnya. Dan hasil kesepakatan dengan orang tua pun tidak disumbangkan sepenuhnya,” tutupnya

Menanggapi kontroversi ini, Koordinator Divisi Pengaduan masyarakat dan kebijakan publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH menyampaikan pernyataan tegas:

“Dana PIP adalah hak penuh siswa sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 serta diperkuat oleh Petunjuk Pelaksanaan PIP yang menegaskan dana tersebut tidak boleh dipotong atau dialihkan dengan alasan apa pun. 

Jika benar ada penyerahan dana Rp1.300.000 dari siswa ke sekolah, hal itu patut diduga sebagai pungutan liar.

Kesepakatan yang disebut pihak sekolah justru menimbulkan tanda tanya besar: apakah murni kesepakatan sukarela, atau ada tekanan yang membuat orang tua terpaksa menyerahkan dana tersebut?

Andi Sofyan, SH menegaskan bahwa praktik seperti ini berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, Pasal 368 KUHP, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi PIP. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan segera melaporkan dugaan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar ada kepastian hukum dan perlindungan hak siswa serta orang tua.”

Kasus dugaan pungutan PIP di SMK ARMY Luwu kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak mendesak agar aparat terkait turun tangan melakukan investigasi.(Tim/Red) 
Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Pungli Dana PIP di SMK ARMY PUTRA LUWU, Rp1.300.000 Diserahkan Siswa ke Sekolah!!
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD