ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Kepala DPKAD Dimintai Keterangan di Tipikor Polres Luwu

By_Admin
Senin, September 22, 2025 WIB Last Updated 2025-09-22T15:19:45Z

 


INFO TERKINI | LUWU-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Luwu, Alamsyah menghadiri undangan Unit Tipikor Satreskrim Polres Luwu,, pada Senin (22/9) siang.


Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jodhy Dharma membenarkan jika undangan tersebut terkait anggaran tahun 2023/2024 di DPRD Luwu.


“Sedang dilakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terhadap Kepala BKAD Kabupaten Luwu, saudara Dr Alamsyah, S.ST., terkait dengan hasil kajian/survei yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kajian tersebut dituangkan dalam bentuk laporan Appraisal yang kemudian menjadi dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan kontrak,” kata Jodhy kepada Wartawan


Ia melanjutkan jika hasil Appraisal dimaksud selanjutnya dipergunakan sebagai rujukan utama dalam menentukan besaran tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2023/2024. Ketentuan mengenai tunjangan tersebut secara resmi dituangkan dalam Peraturan Bupati Luwu Nomor 76 Tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Pengumpulan keterangan dan dokumen ini dimaksudkan untuk memastikan keabsahan prosedur, keakuratan data dalam Appraisal, serta kesesuaian penerapannya dengan regulasi yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.


Sebelumnya diberitakan Pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD Kabupaten Luwu pada Tahun Anggaran 2023 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, 32 anggota DPRD Luwu menerima tunjangan perumahan dengan total Rp2.139.200.000,00. Setiap anggota memperoleh Rp5.600.000,00 per bulan sebelum dipotong PPh 21, atau Rp4.760.000,00 setelah dipotong pajak. Namun, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1.074.334.890,00.


BPK dalam laporannya merekomendasikan Bupati Luwu agar memedomani ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD. BPK juga menginstruksikan Sekwan untuk menarik kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke Kas Daerah.


Kepala DPPKAD Luwu, Alamsyah, juga memberikan klarifikasi setelah dirinya disebut menghadiri pertemuan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Luwu.


“Tidak benar saya dipanggil sebagai saksi. Saya ke sana hanya untuk melakukan koordinasi teknis agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai ketentuan, mengingat fungsi Tipikor juga berkaitan dengan pencegahan dan monitoring,” jelas Alamsyah.


Terpisah, Sekda Kabupaten Luwu, H Sulaiman selaku ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang (TPKD) menyebut jika sejumlah Oknum Anggota Dewan telah mengembalikan kerugian negara.


“Sudah sebagian dikembalikan dinda oleh teman-teman anggota dewan, untuk data rinciannya yang sudah mengembalikan bisa diminta di Sekwan DPRD,” kata Sulaiman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya.


Sementara, Sekwan DPRD Luwu, H. Bustan saat dikonfirmasi mengaku belum memiliki data lengkap anggota dewan yang telah melakukan pengembalian.


“Utuk penyetoran pengembalian langsung anggota DPRD yang setor ke Kasda dek, Jadi jumlah angota DPRD yang sudah setor nanti kasubag ke minta data di Kasda dek,” ungkap Bustan.


Hingga kini, Inspektur Daerah Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin belum memberikan keterangan terkait batas waktu pengembalian uang negara terkait kasus ini.



Sumber berita : SimpulRakyat.co.id

Komentar

Tampilkan

  • Kepala DPKAD Dimintai Keterangan di Tipikor Polres Luwu
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD