INFO TERKINI, LUWU - Satlantas Polres Luwu mengumumkan penutupan sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka perayaan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, dan Tahun Baru Imlek. Penutupan layanan dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 27 hingga 29 Januari 2025.
Layanan SIM akan kembali dibuka pada 30 Januari 2025 . Pengumuman ini juga menyebutkan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode penutupan tersebut tetap diberikan toleransi untuk memperpanjang hingga 3 Februari 2025 tanpa dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Namun, jika pemegang SIM tidak memperpanjang hingga batas waktu yang ditentukan, mereka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Satlantas Polres Luwu melalui kanal resmi atau mendatangi langsung kantor pelayanan pada waktu operasional.(*)