ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Ngawi Terungkap: Berikut Kronologinya

By_Admin
Senin, Januari 27, 2025 WIB Last Updated 2025-01-27T05:05:42Z

INFO TERKINISurabaya, 27 Januari 2025 — Penemuan mayat dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, akhirnya terungkap. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Unit Subdit III Ditreskrimum menyampaikan hasil penyelidikan dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari laporan warga pada 23 Januari 2025, yang terekam dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/2025/SPKT/POLSEK KENDAL/POLRES NGAWI/POLDA JATIM.


Tersangka dan Modus Operandi

Polisi menetapkan RTH alias A (32), warga Tulungagung, sebagai tersangka utama. Ia diduga melakukan pembunuhan berencana dengan mencekik korban hingga tewas di Hotel Adisurya, Kediri, pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.


Setelah memastikan korban meninggal, tersangka memutilasi tubuh korban menggunakan pisau yang dibeli di minimarket. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah dan kantong plastik untuk kemudian dibuang di lokasi berbeda guna menghilangkan jejak.

Kronologi Kejadian


19 Januari 2025: Tersangka membunuh korban di Hotel Adisurya, Kediri.20 Januari 2025: Tersangka membawa koper berisi potongan tubuh korban ke rumah kosong di Desa Gombang, Tulungagung, sebelum menuju Surabaya untuk menjual mobil korban, Suzuki Ertiga, seharga Rp57 juta di Sidoarjo.

21 Januari 2025: Tersangka menyewa mobil dan membuang potongan tubuh korban ke tiga lokasi berbeda:

Koper berisi badan korban ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Potongan kaki korban ditemukan di Hutan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Kepala korban ditemukan di Jalan Raya Desa Gemaharjo, Kabupaten Trenggalek.

Barang Bukti

Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut:


1. Mobil Suzuki Ertiga putih milik korban.

2. Mobil Toyota Vios hitam yang dibeli tersangka dari hasil penjualan mobil korban.

3. Mobil Toyota Avanza putih yang digunakan tersangka untuk membuang potongan tubuh korban.

4. Beberapa ponsel milik korban dan tersangka, termasuk iPhone 13 dan Samsung.

5. Pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.

6. Pakaian tersangka yang terekam CCTV di lokasi kejadian.

Pasal yang Dikenakan

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana.

Pasal 338 KUHP: Pembunuhan.

Pasal 351 ayat 3 KUHP: Penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Pasal 365 ayat 3 KUHP: Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.


Kepolisian menyatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana berat. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap motif tersangka secara detail.

Komentar

Tampilkan

  • Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Ngawi Terungkap: Berikut Kronologinya
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD