Kasat Reskrim bersama Ketua Partai Buruh kabupaten Luwu
Kasus ini bermula dari keluhan seorang karyawan bernama Ahmad Syarial, yang gajinya ditahan oleh perusahaan karena adanya pelaporan hukum di Polres Luwu.
Ketua Partai Buruh Exco Luwu, Sukardi Sulkarnain, menyatakan bahwa tindakan perusahaan menahan gaji karyawan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran. "Perusahaan tidak berhak menahan upah pekerjanya, apalagi karyawan tersebut telah bekerja selama lima tahun.Selain itu, sangat disayangkan perusahaan tidak memberikan perjanjian kerja yang sesuai aturan," ujar Sukardi.
Tindakan perusahaan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan, termasuk:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2013 tentang Upah.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2018 tentang Pekerjaan Berbasis Kontrak dan Outsourcing.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma,S.I.K., menyampaikan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. "Kami sedang melengkapi alat bukti dan keterangan saksi, serta mempersiapkan petunjuk dan dokumen lainnya. Setelah itu, kami akan melanjutkan ke tahap penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Jody.
Ia berharap proses penyelesaian kasus ini dapat selesai dalam waktu dekat. "Kami akan bekerja maksimal agar kasus ini segera tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak pekerja yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Partai Buruh berharap ada solusi yang adil bagi karyawan dan penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar.
Tim redaksi melaporkan








