LUWU — INFO TERKINI | Di bawah terik matahari, di halaman SDN 35 Pammanu, Kabupaten Luwu. Sejumlah pekerja tampak sibuk mengangkat material bangunan. Namun, di balik aktivitas itu, ada pemandangan yang mencolok: tak satu pun di antara mereka mengenakan alat pelindung diri (APD).
Tak ada helm proyek di kepala, tak terlihat sepatu pelindung di kaki, bahkan sebagian pekerja hanya mengenakan sandal jepit dan kaus oblong. Padahal, proyek revitalisasi sekolah ini menggunakan anggaran pemerintah, yang seharusnya berjalan sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hasil pantauan kamera Info Terkini pada Sabtu (18/10/2025) memperlihatkan aktivitas pembangunan tanpa penerapan K3 di area yang penuh risiko: bongkahan batu dan tumpukan besi berserakan, paku menonjol di lantai, serta debu pekat beterbangan.
Ironisnya, tak tampak satu pun pengawas proyek atau petugas teknis di lapangan saat kegiatan berlangsung.
“Seharusnya ada pengawas yang memastikan semua pekerja memakai helm, rompi, dan sepatu safety. Tapi di sini tidak terlihat,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya kepada Info Terkini.
Lanjut,Menurut dia bahwa, Temuan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap penanggung jawab proyek menyediakan dan memastikan penggunaan APD oleh tenaga kerja.
Selain itu, Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap proyek konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Tanpa penerapan K3 yang memadai, keselamatan para pekerja menjadi taruhannya.
Kecelakaan kerja bisa saja terjadi kapan pun, dan jika itu sampai terjadi, tanggung jawab hukum berada di pundak kontraktor dan pengawas proyek.
Fenomena pekerja tanpa APD bukanlah hal baru dalam proyek-proyek daerah.
Minimnya pengawasan dari Dinas PUPR dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu membuat pelanggaran serupa kerap luput dari perhatian publik, padahal berpotensi mengancam nyawa pekerja di lapangan.
“Keselamatan itu bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban hukum dan moral,” tegas seorang aktivis pemerhati konstruksi di Luwu saat dimintai tanggapan.
Saat awak media kembali mendatangi lokasi proyek untuk meminta klarifikasi, pihak pelaksana proyek tidak berada di lapangan.
Bahkan kepala sekolah selaku penanggung jawab kegiatan juga tidak berada di tempat.
Namun, salah seorang tukang yang ditemui di lokasi mengaku bahwa APD sebenarnya disiapkan oleh pihak sekolah.
“Hanya saja tidak dipakai karena panas dan gerah,” ujarnya santai.
Selain itu, beredar informasi bahwa pekerjaan proyek tersebut diduga dikerjakan secara borongan, bukan dengan sistem harian lepas (HOK). Dugaan ini menambah sorotan terhadap transparansi dan pengawasan pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana negara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pihak sekolah terkait penerapan K3 di lokasi pembangunan.
Info Terkini masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan mengenai standar keselamatan yang diterapkan serta kejelasan sistem pembayaran pekerja di proyek revitalisasi SDN 35 Pammanu.
Bersambung…(Tim Red)








