ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Diduga Menipu Rp31 Juta, NR Dilaporkan ke Polsek Larompong

By_Admin
Minggu, Oktober 26, 2025 WIB Last Updated 2025-10-26T05:16:36Z
 

“Keduanya sudah membuat perjanjian di Polsek. Jika nanti kesepakatan itu tidak dijalankan, maka akan diproses lebih lanjut ke ranah pidana,” ujar salah satu petugas Polsek Larompong.

LUWU — INFO TERKINI | Seorang ibu rumah tangga berinisial YL, warga Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, resmi melaporkan seorang perempuan berinisial NR ke Polsek Larompong atas dugaan tindak penipuan senilai Rp31.750.000.

Dengan sepucuk surat bermaterai di tangan, YL mendatangi kantor Polsek Larompong pada 10 Oktober 2025 untuk menuntut keadilan. Dalam laporan tersebut, ia menyebut NR meminjam uang dengan janji akan mengembalikannya setelah waktu yang disepakati, namun hingga jatuh tempo, janji itu tak pernah ditepati.

“Sudah jatuh tempo, tapi uang itu tidak juga dikembalikan,” tulis YL dalam surat aduannya yang ditujukan kepada Kapolsek Larompong.

YL mengaku sudah berulang kali mendatangi NR untuk menagih uangnya, namun upaya itu selalu berujung tanpa hasil. Setelah kesabarannya habis, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum, berharap ada kepastian dan keadilan bagi dirinya.

“Saya hanya ingin keadilan,” ujar YL dengan nada getir saat ditemui awak media usai menyerahkan laporan.

Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat setempat. Di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan kepercayaan di tingkat warga, laporan YL menambah daftar panjang dugaan penipuan di wilayah Larompong.

Aktivis pemerhati hukum dan sosial di Luwu, Andi, turut menanggapi kasus tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum harus menangani laporan itu secara serius dan transparan.

“Kami meminta aparat Polsek Larompong benar-benar memproses laporan ini secara profesional dan berkeadilan. Jangan sampai muncul kesan pembiaran terhadap dugaan penipuan seperti ini,” tegas Andi.

Ia menambahkan, kasus serupa sering terjadi di masyarakat pedesaan namun kerap berhenti di tengah jalan karena lemahnya penegakan hukum dan minimnya keberanian korban untuk melapor.

Sementara itu, pihak Polsek Larompong saat dimintai tanggapan mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Polisi menyebut, YL dan NR telah membuat surat kesepakatan atau perjanjian di kantor Polsek sebagai upaya penyelesaian awal.

“Keduanya sudah membuat perjanjian di Polsek. Jika nanti kesepakatan itu tidak dijalankan, maka akan diproses lebih lanjut ke ranah pidana,” ujar salah satu petugas Polsek Larompong.

YL juga membenarkan adanya surat perjanjian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa NR berjanji akan membayar utang pada 20 September 2025,

“Saya beri waktu dan sudah ada surat pernyataan. Jadi Tanggal 20 September itu dia harus kembalikan itu danaku " 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak NR belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.(Tim/Red) 


Komentar

Tampilkan

  • Diduga Menipu Rp31 Juta, NR Dilaporkan ke Polsek Larompong
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD