Dengan wajah penuh kekecewaan, Sukardi Sulkarnain, Ketua Partai Buruh Exco Luwu, mengungkapkan dugaan pelanggaran serius dalam sistem ketenagakerjaan perusahaan tersebut. "Karyawan ini sudah bekerja selama lima tahun tanpa perjanjian kerja yang jelas! Bagaimana perusahaan bisa mengabaikan aturan seperti ini? Ini tidak bisa ditoleransi!" tegasnya dengan suara bergetar.
Sukardi juga mencurigai adanya praktik outsourcing yang dilakukan PT. BKJ secara ilegal. "Kami menduga ini adalah cara perusahaan untuk menghindari tanggung jawab mereka. Itu sebabnya kami mendesak Disnakertrans untuk segera memediasi dan menuntaskan persoalan ini," lanjutnya.
Tak butuh waktu lama, Hendra, SH, Mediator Disnakertrans Luwu, memberikan tanggapan tegas. "Kami membenarkan laporan ini. Jika terbukti perusahaan tidak memiliki perjanjian kerja, itu jelas pelanggaran administrasi berat. Hak karyawan yang masih aktif harus dipenuhi sesuai aturan!" serunya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pasal 14 ayat 2, Hendra menjelaskan bahwa perjanjian kerja harus dicatatkan di Disnakertrans maksimal tujuh hari setelah ditandatangani. Namun, dalam kasus ini, PT. BKJ tampaknya mengabaikan kewajiban tersebut.
"Kami akan segera melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap perusahaan ini. Jika terbukti melanggar, sanksi administrasi akan kami terapkan. Ke depan, kami juga berencana menertibkan seluruh perusahaan dan vendor di Luwu untuk mematuhi peraturan perundang-undangan," tegas Hendra, menutup pernyataannya.
Tim Redaksi melaporkan








