PENDIDIKAN-Dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah memulai babak baru dalam pengelolaan jabatan fungsional di sektor pendidikan.
Aturan ini bukan hanya sekadar penyesuaian nomenklatur, tetapi membawa dampak mendalam terhadap struktur dan tanggung jawab tenaga pendidik di Indonesia.
Salah satu sorotan utama dalam regulasi ini adalah dileburnya empat jabatan fungsional lama guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik menjadi satu jabatan baru yang disebut Jabatan Fungsional Guru.
Langkah ini tidak hanya menyederhanakan birokrasi, tetapi juga membuka peluang baru untuk menciptakan tenaga pendidik yang lebih terpadu dan multifungsi.
Namun, perubahan ini tidak berhenti pada penggabungan jabatan saja.
Dalam regulasi baru ini, guru mendapatkan tugas tambahan sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjalankan peran strategis ini?
Dalam pasal 23 ayat 1, tertera bahwa seorang pendamping satuan pendidikan harus memiliki jabatan fungsional guru.
Ini berarti pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik yang sebelumnya memiliki posisi sendiri harus beralih menjadi guru.
Nantinya, SK Jabatan Fungsional Guru akan diterbitkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di tingkat daerah, seperti Bupati atau Gubernur.
Kompetensi guru yang mendampingi satuan pendidikan wajib terverifikasi melalui sertifikasi pendidik.
Mereka yang belum memiliki sertifikat diberi waktu maksimal dua tahun untuk memenuhi syarat ini.








