Pokja yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Luwu berfungsi sebagai filter dalam setiap tahapan rekrutmen, bukan mengambil alih peran perusahaan. Dengan kerja sama ini, MDA dan Pokja memastikan bahwa proses penerimaan tenaga kerja berjalan transparan, adil, serta mengutamakan keterwakilan putra daerah.
Melalui Pokja, dibentuk komite rekrutmen yang melibatkan pemerintah desa dan pemangku kepentingan terkait. Komite ini bertugas memverifikasi data pelamar, memetakan kebutuhan, serta mengawasi implementasi prioritas tenaga kerja lokal. Artinya, semua informasi terkait lowongan kerja juga dapat diperoleh melalui masing-masing kantor desa.
Ketua Pokja, Sofyan Thamrin, menegaskan keterlibatan Pokja merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat. “Pokja hadir untuk memastikan keterwakilan putra daerah benar-benar dijalankan, sekaligus menjaga agar proses rekrutmen berlangsung transparan dan adil. Dengan melibatkan desa dan stakeholder sejak awal, kita ingin menutup ruang praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Direktur MDA, Erlangga Gaffar, menyatakan mekanisme satu pintu kini menjadi kebijakan resmi perusahaan. “MDA telah menetapkan kebijakan satu pintu rekrutmen. Seluruh kontraktor dan subkontraktor wajib menyalurkan kebutuhan tenaga kerja melalui mekanisme yang disepakati bersama Pemkab dan Pokja. Tidak ada lagi jalur informal atau rekrutmen di luar sistem. Ini cara kami memastikan proses lebih tertib, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Mekanisme perekrutan yang disepakati meliputi:
- Pengajuan kebutuhan tenaga kerja dari MDA maupun kontraktor.
- Pendaftaran pelamar melalui perangkat desa maupun jalur perusahaan.
- Verifikasi identitas dan kependudukan oleh pemerintah desa.
- Pengumpulan data pelamar oleh tim Community Development MDA dan penyerahan ke komite rekrutmen Pokja.
- Pemetaan kebutuhan serta integrasi data ke basis data bersama.
- Publikasi lowongan kerja.
- Penyusunan daftar pelamar yang sesuai kriteria dan seleksi dengan koordinasi Human Capital MDA.
- Pengumuman hasil seleksi secara terbuka.
Dengan pola ini, masyarakat mendapat jaminan bahwa peluang kerja tidak lagi ditentukan oleh jalur informal dan sama sekali tidak dipungut biaya. Pemerintah desa memiliki peran langsung dalam verifikasi, sementara Pokja memastikan transparansi proses.
Di sisi lain, jumlah ketersediaan lowongan tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja yang melamar. MDA memahami tingginya kebutuhan masyarakat untuk bekerja, sehingga mekanisme bersama ini diharapkan menjadi cara yang adil untuk memberikan kesempatan bagi putra daerah.(*)








