ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Pekan Depan, PERAK Resmi Laporkan Kepala Sekolah SMK ARMY Putra Luwu ke Kejari

By_Admin
Kamis, Oktober 02, 2025 WIB Last Updated 2025-10-02T13:42:32Z
FOTO ISTIMEWA


"Dugaan Pungli Dana PIP Rp1,3 Juta Jadi Sorotan, Tembusan Akan Dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan"

INFO TERKINI, LUWU -Dunia pendidikan di Kabupaten Luwu kembali diguncang isu serius. Lembaga Swadaya Masyarakat PERAK Indonesia memastikan akan melaporkan Kepala Sekolah SMK ARMY Putra Luwu ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Luwu, dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP).Kamis 2 Oktober 2025.


Langkah tegas ini diambil setelah mencuat pengakuan orang tua siswa yang mengaku dana bantuan PIP tidak diterima utuh. Dari total bantuan Rp1.800.000, hanya Rp500.000 yang diberikan kepada siswa. Sisanya, Rp1.300.000 diduga ditarik pihak sekolah.


Kondisi tersebut memicu kegelisahan masyarakat: apakah dana pendidikan yang mestinya menjadi hak siswa justru berbelok arah ke kantong lain?


Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Sekolah SMK ARMY Putra Luwu membantah adanya pungutan sepihak. Ia mengklaim dana yang diserahkan ke sekolah merupakan hasil musyawarah dengan orang tua siswa untuk kepentingan pengembangan sekolah.


“Kami sepakat dengan orang tua wali siswa bahwa sebagian dana bantuan itu disumbangkan ke sekolah, bukan untuk pribadi sekolah,” ujar sang kepala sekolah melalui pesan singkat.


Namun, dalih “kesepakatan bersama” ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Apakah benar orang tua siswa memberikan dana secara sukarela, ataukah ada tekanan yang membuat mereka tidak punya pilihan?


PERAK: “Ini Dugaan Pungli, Harus Dibawa ke Ranah Hukum!”


Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.


“Dana PIP adalah hak penuh siswa sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Regulasi tersebut tegas melarang pemotongan atau pengalihan dengan alasan apa pun. Jika benar ada penyerahan Rp1.300.000 dari siswa ke sekolah, itu patut diduga pungli,” ungkapnya lantang.


Ia menambahkan, praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga berpotensi menjerat pidana.


“Hal itu bisa masuk dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 368 KUHP. Karena itu, pekan depan kami resmi akan mendaftarkan laporan ke Kejari Luwu dan menyampaikan tembusan ke Kejati Sulsel. Kami ingin aparat penegak hukum memberikan kepastian dan perlindungan atas hak siswa,” tegasnya.


Kasus dugaan pungli dana PIP di SMK ARMY Putra Luwu kini menggelinding bak bola panas. Di warung kopi hingga media sosial, pembicaraan soal “raibnya” dana pendidikan ini menjadi sorotan tajam.


Banyak pihak mendesak agar aparat hukum turun tangan serius melakukan investigasi. Masyarakat menunggu, apakah laporan resmi PERAK akan ditindaklanjuti, atau hanya berakhir sebagai isu yang dilupakan.


Satu hal yang pasti, skandal ini telah membuka mata publik: hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tidak boleh digadaikan dengan alasan apa pun.(Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Pekan Depan, PERAK Resmi Laporkan Kepala Sekolah SMK ARMY Putra Luwu ke Kejari
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD