Luwu, – Dalam rangka menjaga integritas dan akurasi data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu secara resmi mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu pada Selasa, (17/06/2025).
Imbauan ini ditujukan untuk mendorong penguatan dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebagai pijakan utama menuju Pemilu yang demokratis dan berkeadilan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pengolahan data pemilih yang teliti, termasuk verifikasi terhadap kelengkapan elemen data serta klasifikasi pemilih ke dalam kategori pemilih baru, tidak memenuhi syarat (TMS), dan pemilih pindahan. Menurutnya, ketelitian dalam pemrosesan data menjadi kunci dalam menjamin validitas pada tahapan Pemilu selanjutnya.
“Koordinasi lintas sektor menjadi bagian krusial dalam proses pemutakhiran data ini. KPU harus menjalin komunikasi yang aktif dengan Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), aparat TNI-Polri, hingga jajaran pemerintahan desa dan tokoh masyarakat,” ujar Irpan, Rabu (18/06/2025).
Lebih lanjut, Irpan menyampaikan bahwa pemutakhiran data harus dilakukan secara menyeluruh melalui pemadanan dari berbagai sumber, seperti data sinkronisasi, laporan masyarakat, serta hasil koordinasi lintas instansi. Pemilih juga perlu diklasifikasikan berdasarkan wilayah administrasi hingga ke tingkat desa, termasuk mereka yang berada di lokasi khusus seperti lembaga pemasyarakatan, panti sosial, maupun rumah tahanan.
Dalam upaya menjamin transparansi publik, Bawaslu Luwu mendorong agar KPU melaksanakan rapat pleno terbuka setiap tiga bulan sekali. Rapat tersebut wajib dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, Disdukcapil, dan instansi terkait lainnya. Seluruh hasil rekapitulasi data kemudian harus diumumkan secara terbuka melalui situs resmi, media sosial, maupun aplikasi milik KPU.
Sebagai bagian dari penguatan sistem, Bawaslu juga menekankan pentingnya penggunaan aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) dalam pengelolaan dan pemrosesan data pemilih. KPU pun diharapkan untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran DPB dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Harapan kami, seluruh proses ini bisa dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, demi menjamin hak konstitusional masyarakat dalam Pemilu yang akan datang,” tutup Irpan.(*)