TAKALAR- Pemilik Restoran Raja Cobek, Rahmanaf Rahman, angkat suara terkait tudingan yang menyudutkan usahanya. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan usaha miliknya telah lengkap sejak sebelum restoran tersebut mulai beroperasi.
"Mulai dari IMB, PPG, SPPL, hingga NIB, semua sudah kami lengkapi dari awal," jelas Rahmanaf dalam konfirmasi Via WhatsApp, Sabtu (24/5/2025).
Menanggapi isu terkait kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), Rahmanaf menyebut bahwa berdasarkan klasifikasi risiko, usaha miliknya tergolong dalam kategori rendah. Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa seluruh izin yang diwajibkan telah terpenuhi.
"Kategori risiko rendah, sehingga kami beranggapan bahwa semua persyaratan tadi sudah masuk semua," ungkapnya.
Namun demikian, sebagai bentuk itikad baik, Rahmanaf menyatakan siap berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman yang dapat merugikan citra maupun operasional restoran.
"Kami terbuka dan siap berkoordinasi agar semua jelas dan tidak ada lagi spekulasi yang tidak berdasar," tutupnya.
Restoran Raja Cobek sendiri dikenal luas karena sajian khas nusantara yang autentik dan telah menjadi favorit banyak pelanggan sejak berdiri beberapa tahun silam.