Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH., Minggu (25/5/2025).
Andi Sofyan mengatakan dari hasil investigasinya menduga banyak usaha yang bergerak di bidang Restoran/Rumah Makan di Takalar belum memiliki sertifikat Laik Sehat (SLH) atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan melalui DPMPTSP Takalar.
"Padahal semua usaha yang bergerak dibidang Restoran/Rumah makan seharusnya memiliki SLH/SLHS yang di rekomendasikan melalui Dinas kesehatan dan diterbitkan oleh PTSP," kata Andi Sopyan.
Lebih lanjut dikatakan, ketidak patuhan pemilik restoran atau rumah makan ditakalar ini patut dipertanyakan, apakah karena kurangnya sosialisasi dari Dinas terkait? ataukah memang ada proses pembiaran yang mengabaikan aturan yang ada.
"Meski aturan tersebut tidak secara spesifik mengatur terkait kewajiban setiap restoran/Rumah makan harus memilki sertifikat Laik Sehat yang telah diatur melalui Permenkes no 14 tahun 2021 tetapi aturan tersebut telah mengatur standar kegiatan usaha dan produk untuk perizinan berusaha berbasis risiko di sektor Kesehatan. Tetapi sesungguhnya sertifikat laik sehat menjadi bukti komitmen bagi pemilik bisnis untuk menjaga kebersihan dan keamanan yang disajikan kepada pelanggan," tutur Sopyan.
Ia juga mewanti-wanti para pebisnis yang bergerak dibidang Restoran/ rumah makan ditakalar yang mengabaikan aturan Permenkes no 14 tahun 2021. Karena ada potensi sanksi mengingat Sertifikat laik sehat merupakan salah satu sertifikat standar untuk memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko.
"Kami juga meminta Dinas kesehatan agar proaktif melakukan sosialisasi selaku pihak instansi yang mengawasi dan mengeluarkan rekomendasi terbitnya Sertifikat Laik Sehat Higiene Sanitasi sebagai bentuk upaya mendukung kabupaten laik Sehat," Pungkas Sopyan.
Sementara sumber layak dipercaya menyebutkan bahwa banyak restoran/rumah makan yang beroperasi dikabupaten Takalar yang belum memiliki sertifikat Laik Sehat atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang diterbitkan melalui DPMPTSP Takalar.
"Masih banyak yang belum memiliki Sertifikat Laik Higenis Sanitasi, padahal ini sifatnya wajib dalam upaya mendukung kabupaten Laik Sehat," ungkap sumber yang minta dirahasiakan identitasnya, Sabtu (24/5/2025).
Sementara itu, Dinas Kesehatan Takalar yang berusaha dikonfirmasi berkaitan hal tersebut oleh media belum berhasil hingga berita ini ditayangkan.