TAKALAR, Penarikan retribusi parkir terhadap tiga perusahaan minimarket besar di Takalar tak semuanya berjalan baik, Pasalnya, dari tiga minimarket besar tersebut, diantaranya Indomaret, Alfamidi dan Alfamart yang rutin menyetorkan kewajiban retribusi parkir ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Takalar sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya Indomaret dan Alfamidi.
Kendati demikian, Alfa Mart sejak pertama kali beroperasi di Takalar, dilaporkan belum pernah sekalipun menyetorkan retribusi parkir. Situasi ini memicu pertanyaan besar, apa keistimewaan Alfa Mart sehingga selama ini diistimewakan? dan dibebaskan dari kewajiban yang sama dengan kompetitornya?
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja DPRD Takalar dengan Badan Pendapatan Daerah Takalar beberapa hari lalu. Dalam rapat tersebut, terungkap setiap gerai Alfa Mart seharusnya dikenakan retribusi parkir sebesar Rp 500 per bulan. Namun, Bapenda mengakui bahwa hingga kini, belum ada pemasukan PAD dari sektor retribusi parkir dari Alfa Mart.
"Indomaret dan Alfamidi sudah melaksanakan kewajibannya. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami dan juga masyarakat. Mengapa Alfa Mart seolah-olah mendapat perlakuan berbeda? Apakah ada kelebihan tertentu yang membuat mereka dikecualikan" ungkap Anggota Komisi II DPRD Takalar, H. Nasrun Natsir.
DRPD akan menindaklanjuti persoalan ini untuk mendapatkan penjelasan klarifikasi dari pihak manajemen Alfa Mart dan memastikan penegakan peraturan daerah.
Sementara, Pihak Bapenda sendiri telah mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan pengontrolan dan koordinasi dengan manajemen Alfa Mart. Dari hasil koordinasi tersebut, manajemen Alfa Mart berjanji akan mulai memenuhi kewajiban retribusi parkir pada tahun baru mendatang.
Ini bukan hanya soal pendapatan daerah yang hilang, tapi juga tentang keadilan. Jika ada satu pihak yang dibiarkan melanggar aturan, ini bisa merusak tatanan dan kepercayaan publik.
"Kami berharap Pemda dan DPRD tidak hanya menunggu janji, tetapi segera bertindak tegas," tegas Ketua Generasi Peduli Sosial Indonesia (GPSI) Faizal DM, kepada wartawan, Jum'at (23/5/2025). (K7/*)