INFO TERKINI | LUWU,Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melalui Kepala Seksi Intelijen, A. Ardiaman, SH., MH, menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Nonaktif Ranteballa, Etik Binti Mallo.
Dalam keterangannya, Ardiaman menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan saat ini Kejari Luwu masih menunggu penyempurnaan berkas perkara dari penyidik Polres Luwu. "Berkas perkara telah kami teliti dan dikembalikan melalui P-19 disertai petunjuk yang perlu dipenuhi. Penyempurnaan masih dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kejaksaan telah beberapa kali mengadakan koordinasi dengan penyidik. "Kami sudah melakukan beberapa kali Berita Acara (BA) koordinasi untuk menyamakan pemahaman. Bahkan telah dilakukan ekspose bersama baik secara formal maupun nonformal," kata Ardiaman.
Ardiaman menekankan bahwa sebagai dominus litis, kejaksaan memiliki tanggung jawab penuh dalam menentukan kelayakan suatu perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Kami melakukan penelitian secara formil dan materil untuk memastikan setiap unsur terpenuhi sebelum naik ke tahap penuntutan," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa Kejari Luwu bekerja secara profesional dan sangat berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum. "Kami tidak ingin perkara yang dibawa ke pengadilan justru bebas karena tidak matang dalam penyidikannya. Itu sebabnya kami teliti betul," tambahnya.
Menutup pernyataannya, Ardiaman menyatakan bahwa Kejari Luwu terus menjalin koordinasi aktif dengan penyidik dan lembaga terkait dalam kerangka penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “Kami tetap terbuka dan menjunjung tinggi sinergi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana,” ujarnya.(*)








