ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Tak Bisa Lagi Menghindar! AL Serahkan Diri dan Dieksekusi Kejari Luwu "korupsi Pengadaan Bibit"

By_Admin
Sabtu, Maret 01, 2025 WIB Last Updated 2025-03-01T06:35:22Z
 

"Komitmen Kejaksaan Dalam Memberantas Korupsi"
INFO TERKINI, BELOPA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu akhirnya mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan bibit kakao, Al (50). Proses eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rama Hadi, S.H.  Jumat (28/2/2025) 

Sebelumnya, Kejari Luwu telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Bahkan, saat dilakukan pencarian ke kediamannya, ia tidak berada di tempat. Namun, pada Kamis, 27 Februari 2025, AL akhirnya bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke kantor Kejari Luwu.  Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 terpidana Albaruddin Andi Picunang, S.P., M.Si (sekarang Kadis DLH aktif PemKab.Luwu) berdasarkan panggilan kemudian mendatangi Kejaksaan Negeri Luwu.

Kasus ini bermula saat AL menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu pada tahun 2020. Ia memerintahkan pengambilalihan peran kelompok tani, fasilitator desa (FD), dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) dalam mencari penyedia bibit kakao bersertifikat di Desa Nolling, Kecamatan Bupon.  

Dengan alasan bahwa hingga Oktober 2020 kelompok tani belum menemukan penyedia bibit kakao yang sesuai, AL mengarahkan para Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk menandatangani kontrak jual beli dengan CV. Marga Sejahtera.  

Namun, dalam prosesnya, terpidana tidak melakukan seleksi kelayakan terhadap CV. Marga Sejahtera sebagai penyedia bibit. Akibatnya, perusahaan tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp883.360.000,00, yang dibayarkan oleh 28 kelompok tani dalam periode 11-29 Desember 2020.  

Kasus ini akhirnya bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu mengajukan permohonan kasasi pada 14 Mei 2024, yang kemudian dikabulkan oleh MA pada 8 Desember 2024  melalui Putusan Nomor 6978 K/Pid.Sus/2024.  

Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta kepada AL . Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00.  

Eksekusi putusan ini menandakan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pertanian yang seharusnya memberikan manfaat bagi petani. Kini, Albaruddin Andi Picunang akan menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) sesuai amar putusan tersebut.  

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan melawan hukum, terutama yang merugikan negara dan masyarakat, akan mendapatkan sanksi tegas. Kejari Luwu berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama di sektor yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan rakyat.  

Dengan eksekusi ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pejabat lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara dan tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.  (*) 


Komentar

Tampilkan

  • Tak Bisa Lagi Menghindar! AL Serahkan Diri dan Dieksekusi Kejari Luwu "korupsi Pengadaan Bibit"
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD