Ilustrasi
INFO TERKINI, LUWU- Sorotan tajam mengarah pada kebijakan yang diambil oleh sejumlah sekolah di Kabupaten Luwu yang mengirimkan delegasi mereka untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Makassar pada 24 Februari 2025.
Sebanyak 105 sekolah dari berbagai kecamatan di Kabupaten Luwu terdaftar sebagai peserta dalam kegiatan tersebut. Namun, langkah ini memicu dugaan pelanggaran aturan penggunaan dana BOS serta berpotensi menjadi ajang pemborosan anggaran.Selasa (25/2/2025)
Berdasarkan informasi yang beredar, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah memiliki batasan ketat dalam penggunaannya. Dalam aturan yang telah ditetapkan, BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, termasuk pelatihan atau sosialisasi di luar daerah yang diselenggarakan oleh pihak di luar Dinas Pendidikan maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa biaya keberangkatan sekolah-sekolah ini diduga bersumber dari dana BOS, padahal itu jelas-jelas melanggar aturan,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Luwu yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, pelaksanaan Bimtek di Makassar menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Jika memang pelatihan ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan, mengapa tidak diselenggarakan di Luwu saja untuk menghemat anggaran? Mengapa harus dilakukan di luar daerah dengan biaya yang jauh lebih tinggi?
Sebagian kalangan menilai, kebijakan ini justru membuka peluang bagi praktik penyimpangan anggaran yang dapat merugikan dunia pendidikan.
“Bukannya fokus pada pembenahan fasilitas dan kesejahteraan guru honorer, malah dana sekolah digunakan untuk hal yang tidak mendesak dan rawan penyalahgunaan,” kritik salah seorang aktivis pendidikan.
Di sisi lain, pihak penyelenggara Bimtek menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengajaran berbasis teknologi bagi para guru. Namun, transparansi penggunaan dana dan efektivitas program ini tetap menjadi bahan perdebatan di tengah masyarakat.
Dengan semakin besarnya tekanan publik, pihak berwenang diharapkan turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti adanya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS untuk kegiatan di luar ketentuan, maka sekolah yang terlibat harus bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi kepada publik.
Apakah pelaksanaan Bimtek ini benar-benar bertujuan meningkatkan mutu pendidikan, atau justru menjadi ladang pemborosan dan penyalahgunaan dana?
Hingga berita ini diterbitkan, Belum ada konfirmasi resmi dati pihak-pihak terkait. Namun awak media terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi guna pemberitaan selanjutnya
(Tim/Red)