ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Pers: Pilar Keempat Demokrasi yang Menjaga Transparansi dan Kebebasan Berpendapat

By_Admin
Jumat, Januari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-01-03T03:01:44Z
Pers merupakan institusi penting dalam masyarakat yang berperan sebagai jembatan antara informasi dan publik. Dalam sejarah perkembangan demokrasi, pers kerap disebut sebagai "pilar keempat," karena perannya yang tak tergantikan dalam menjaga transparansi, kebebasan berpendapat, dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara.  

Secara umum, pers hadir dalam berbagai bentuk media, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, hingga platform digital. Setiap jenis media memiliki fungsi utama untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, fungsi pers tidak hanya terbatas pada penyebaran berita. Ada beberapa tugas utama pers yang menjadi inti perannya di tengah masyarakat, yaitu:  

1. Memberikan Informasi
   Pers bertanggung jawab menyampaikan berita yang akurat, relevan, dan terkini kepada masyarakat. Informasi ini harus disajikan berdasarkan fakta yang diverifikasi untuk memastikan kredibilitasnya.  

2. Edukasi
   Selain memberikan berita, pers juga berperan dalam mendidik masyarakat melalui pemberitaan yang memperluas wawasan, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.  

3. Hiburan
   Tidak hanya serius, pers juga menyediakan hiburan yang dapat dinikmati masyarakat dalam berbagai format, seperti cerita ringan, opini kreatif, hingga program-program menarik di media elektronik.  

4. Kontrol Sosial
   Sebagai pengawas jalannya pemerintahan, lembaga publik, dan institusi lainnya, pers memastikan bahwa keadilan dan transparansi tetap terjaga. Pers memiliki tanggung jawab besar untuk mengungkap ketidakadilan, korupsi, atau pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat.  

5. Membangun Opini Publik
   Melalui pemberitaan dan analisis yang mendalam, pers membantu masyarakat memahami isu-isu penting. Dengan demikian, pers berkontribusi dalam membentuk opini publik yang kritis dan konstruktif.  

Di Indonesia, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini tidak hanya menjamin kebebasan pers, tetapi juga mengatur etika jurnalistik yang harus dijunjung tinggi oleh setiap insan pers.  

Namun, tantangan yang dihadapi pers saat ini semakin kompleks. Kemajuan teknologi digital memungkinkan penyebaran informasi dalam hitungan detik, tetapi di sisi lain, ancaman hoaks dan disinformasi turut meningkat. Oleh karena itu, peran pers dalam menyaring informasi dan menjaga akurasi berita menjadi semakin penting.  

Sebagai pilar demokrasi, pers diharapkan tetap menjalankan fungsinya dengan profesional, independen, dan berintegritas, sehingga mampu menjadi sumber informasi yang terpercaya bagi masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, pers tidak hanya menjadi saksi sejarah, tetapi juga penggerak perubahan menuju masyarakat yang lebih maju dan berkeadilan.

Penulis : Sulaiman, CFLE
Komentar

Tampilkan

  • Pers: Pilar Keempat Demokrasi yang Menjaga Transparansi dan Kebebasan Berpendapat
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD