ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Insentif Dokter Spesialis di Jeneponto: BPK Temukan Ketidaksesuaian, RSUD Lakukan Pengembalian Dana

By_Admin
Kamis, Januari 02, 2025 WIB Last Updated 2025-01-02T14:29:22Z

INFO TERKINI -Pengaturan mengenai pemberian insentif bagi tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1231/Menkes/PER/XI/2007 tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan. Namun, aturan ini telah dicabut dengan hadirnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013, yang mengatur insentif bagi residen (calon dokter spesialis) dan tenaga kesehatan lulusan Diploma III.


Dalam konteks Kabupaten Jeneponto, insentif bagi dokter spesialis menjadi perhatian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tim Pelaksana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada perubahan pada Peraturan Bupati terkait insentif dokter spesialis, karena mereka sudah menerima insentif yang cukup tinggi. Jika diberikan TPP, nilai insentif justru akan berkurang dibanding tahun sebelumnya.


Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), insentif dokter spesialis berstatus PNS dianggarkan melalui Belanja Pegawai sebagai Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya (POL). Namun, pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian dalam jumlah insentif yang diberikan.


Ketentuan TPP dan Kelangkaan Profesi

Merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, pemerintah daerah dapat memberikan TPP berdasarkan dua kategori utama: beban kerja dan pertimbangan objektif lainnya, termasuk kelangkaan profesi. Penerapan kelangkaan profesi di Jeneponto mengacu pada Basic TPP ASN Kabupaten Jeneponto.


Namun, dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022, yang telah diubah melalui Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023, dokter spesialis tidak dimasukkan sebagai penerima TPP berdasarkan POL. Hal ini karena mereka telah menerima insentif bulanan yang cukup tinggi.


Kelebihan Pembayaran Insentif

Pada tahun 2023, total insentif yang diterima dokter spesialis berstatus PNS di RSUD Lanto Dg. Pasewang sebesar Rp 2.519.000.000,00. Sementara itu, perhitungan TPP 100% berdasarkan jabatan mereka seharusnya hanya sebesar Rp 1.136.407.058,00. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.382.592.942,00.


Rekomendasi BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Bupati Jeneponto agar memerintahkan Direktur RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk menyetorkan kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp 1.382.592.942,00 ke kas daerah.


Tanggapan Direktur RSUD

Menanggapi temuan BPK, Direktur RSUD Lanto Dg. Pasewang, dr. ST Pasriany, Sp.GK., M.Kes., menjelaskan bahwa telah diterbitkan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 51 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024. Peraturan ini mengakomodir dokter spesialis sebagai penerima TPP berdasarkan kriteria beban kerja dan kelangkaan profesi.


Lebih lanjut, dr. Pasriany mengungkapkan bahwa sesuai temuan BPK, seluruh dokter spesialis telah mengembalikan kelebihan insentif dengan menyetorkan ke kas daerah sesuai nilai yang tercantum dalam laporan BPK.


Kesimpulan
Kasus ini menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait pemberian insentif. Dengan diterapkannya aturan baru, diharapkan transparansi dan kesesuaian pemberian insentif serta TPP bagi tenaga kesehatan dapat lebih terjamin di masa mendatang.

(Liputan Khusus: Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Insentif Dokter Spesialis di Jeneponto: BPK Temukan Ketidaksesuaian, RSUD Lakukan Pengembalian Dana
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD