ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Skandal KONI Luwu 2022: Tiga Pejabat Resmi Dihukum dalam Sidang Tipikor Makassar

By_Admin
Selasa, Oktober 21, 2025 WIB Last Updated 2025-10-21T08:24:07Z



INFO TERKINI | LUWU, — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa A (Sekretaris KONI 2022), SS (Bendahara KONI 2022), dan ARM (Ketua KONI 2022) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022.


Majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Sukradana, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H. dan Sahrizal Lubis, S.H., menjatuhkan putusan pada 13 Oktober 2025 dan membacakannya dalam sidang terbuka pada 20 Oktober 2025.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.


Atas perbuatannya, para terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:

ARM (Ketua KONI 2022) dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan subsider 2 (dua) bulan kurungan.



A (Sekretaris KONI 2022)
dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan subsider 2 (dua) bulan kurungan.



SS (Bendahara KONI 2022) dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, denda Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan subsider 1 (satu) bulan kurungan.

Selain itu, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah). Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan, dan mereka tetap berada dalam tahanan.


Barang bukti yang diajukan dalam persidangan meliputi dokumen-dokumen hibah KONI, laporan pertanggungjawaban, rekening koran, serta uang sebesar Rp368.979.000 (tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).


Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana hibah dan tindak pidana korupsi di sektor olahraga maupun pemerintahan daerah. Pengadilan menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Komentar

Tampilkan

  • Skandal KONI Luwu 2022: Tiga Pejabat Resmi Dihukum dalam Sidang Tipikor Makassar
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD