ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Kepala Desa Lampuara dan Dua Perangkatnya Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

By_Admin
Selasa, Oktober 07, 2025 WIB Last Updated 2025-10-07T13:01:13Z

  


INFO TERKINI| Luwu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Tahun Anggaran 2022–2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 2 Oktober 2025.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, serta hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Lampuara.


Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Nomor: 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp239.615.691,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).



Tim penyidik menyimpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan dilakukan secara bersama-sama oleh tiga perangkat Desa Lampuara dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024.


Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial:


1.(AN), Kepala Desa Lampuara, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2324/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 2 Oktober 2025.


2.(AR), Sekretaris Desa Lampuara, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2325/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 2 Oktober 2025.


3.(R), Bendahara Desa Lampuara, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2326/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 2 Oktober 2025.




Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni bekerja sama memanipulasi laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024. Dalam laporan tersebut ditemukan perbedaan antara data laporan dan fakta penggunaan anggaran, yang akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. 


Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.(*)
Komentar

Tampilkan

  • Kepala Desa Lampuara dan Dua Perangkatnya Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD