INFO TERKINI, LUWU -Pelanggaran berat mengguncang internal Polres Luwu. Seorang oknum polisi berpangkat Bripka berinisial ML, yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti), kini harus meringkuk di balik jeruji besi sel Provos. Bukan sebagai penjaga, melainkan sebagai tahanan setelah diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (8/8/2025) ini langsung memicu respon cepat jajaran Polres Luwu. Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan tak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelanggaran yang mencoreng kehormatan institusi.
“Jika semua bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran terpenuhi, saya akan merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini bukan sekadar sanksi, tapi bentuk komitmen kami menjaga martabat kepolisian,” tegas Kapolres, dengan nada dingin namun penuh tekanan.
Sementara itu Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang mengungkap bahwa pihaknya bergerak cepat sejak laporan masuk. ML langsung diamankan, diperiksa, dan kini menunggu proses sidang kode etik.
“Berkas perkara sedang kami rampungkan. Arahan Kapolres jelas: percepat proses, bawa ke sidang, dan lakukan semua secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Mirwan.
Langkah tegas ini menjadi sinyal keras bahwa institusi tidak akan melindungi oknum yang berkhianat pada sumpahnya. Di balik jeruji besi, Bripka ML kini menghadapi masa depan suram—bukan lagi mengenakan seragam kebanggaan, melainkan status pecatan yang memalukan.
Polres Luwu memastikan, seluruh proses akan dilakukan terbuka dan sesuai aturan, demi mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan prinsip Presisi.(**)