LUWU-Pada Selasa, 15 Juli 2025, tim investigasi media menemukan jejak mencurigakan armada tangki milik PT Sri Global Mandiri (SGM) yang lalu-lalang di wilayah Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo. Tangki-tangki ini terlihat melakukan bongkar muat solar di lokasi yang dikenal masyarakat sebagai tempat milik "Mama Al". Yang mengejutkan, BBM yang diangkut diduga kuat adalah solar bersubsidi, bukan BBM industri sebagaimana diwajibkan untuk aktivitas pertambangan.Sabtu (19/7/2025)
Informasi lapangan menyebutkan, empat unit tangki kapasitas 5 KL milik PT SGM rutin mengangkut 20 KL bahan bakar jenis diesel dan menyuplai ke Perusahaan tambang emas raksasa yang beroperasi di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong.
Padahal, jelas dalam regulasi: perusahaan industri wajib menggunakan BBM industri, bukan solar subsidi yang diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan transportasi publik.
"Saya hanya jalankan tugas, pak. Saya jemput barangnya di Palopo, untuk dikirim ke Tambang yang ada di Latimojong" ujar salah satu sopir tangki PT SGM, saat dikonfirmasi.
Pernyataan sopir ini seolah membuka tabir bahwa praktik pengiriman solar subsidi ke perusahaan tambang bukan kebetulan melainkan operasi sistematis dan terstruktur. Jika terbukti benar, tindakan ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja Tahun 2023. Pelakunya terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Bukan hanya itu, pengangkutan BBM tanpa izin resmi (izin transportir) juga masuk kategori pidana berat. Sesuai Pasal 53 huruf (b) UU Migas, ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar.
Mirisnya, hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT SGM masih bungkam. Upaya konfirmasi melalui telepon tidak direspons. Pihak Perusahaan di Latimojong pun enggan menanggapi dugaan keterlibatan mereka dalam transaksi solar 'siluman' ini.
Sementara itu, tim media terus melanjutkan investigasi di lokasi penimbunan BBM yang diduga berada di sejumlah titik di Kota Palopo, bermodalkan petunjuk yang disampaikan sopir tangki.
Dugaan penyelundupan BBM bersubsidi ini bukan sekadar praktik ilegal, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah subsidi negara. Rakyat berjuang mengantri solar, sementara korporasi tambang diduga berpesta di atas hak masyarakat. (*)