ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI MANTAN KADES RANTE BALLA RESMI DILAKSANAKAN

By_Admin
Rabu, Juli 30, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T14:37:24Z

 


Belopa, 30 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Luwu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama E, mantan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Proses serah terima tersebut berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, di kantor Kejari Luwu, Belopa.


Penyerahan ini merupakan kelanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, proses sempat tertunda akibat tersangka E beberapa kali mangkir dari panggilan resmi dengan berbagai alasan, termasuk mengaku tengah menjalani pengobatan di sejumlah tempat. Setelah upaya pemanggilan tidak diindahkan, tersangka akhirnya ditangkap oleh penyidik Polres Luwu pada Selasa, 29 Juli 2025.


Kasus yang menjerat E berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat. Pungli dilakukan terhadap warga Desa Rante Balla yang mengurus dokumen kelengkapan administrasi, seperti Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) dan surat keterangan kepemilikan tanah.


Tindakan ini melanggar hukum dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Berdasarkan uraian kasus, tersangka E dilantik sebagai Kepala Desa Rante Balla pada bulan April 2022 melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor: 217/IV/2022, tanggal 18 April 2022, untuk masa jabatan 2022–2028. Namun hanya berselang satu bulan setelah dilantik, tepatnya pada Mei 2022, E mulai melakukan pungutan liar kepada warga dengan dalih biaya pengurusan administrasi surat-surat tanah.


Dalam menjalankan aksinya, tersangka turut dibantu oleh seorang bernama Juaidi Sampe.

Dana yang dikumpulkan dari warga diterima secara langsung oleh E, tanpa dasar hukum atau aturan resmi. Perbuatannya yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan tersebut telah merugikan masyarakat dan mencederai integritas pemerintahan desa.


Atas dasar itu, tersangka E kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 30 Juli hingga 18 Agustus 2025. Penahanan ini dilakukan guna kelancaran proses hukum lebih lanjut.


Usai penyerahan tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu akan segera menyusun dan melengkapi Surat Dakwaan, guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan adalah amanah, bukan celah untuk memperkaya diri. Penegakan hukum harus tetap menjadi pilar utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.


Hukum Tak Pernah Tidur. Kejahatan jabatan tak akan berlindung lama dalam bayang-bayang kekuasaan.(**) 

Komentar

Tampilkan

  • PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI MANTAN KADES RANTE BALLA RESMI DILAKSANAKAN
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD