ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Mantan Kepala Desa Rante Balla Nonaktif, Diam -Diam Mengajukan Permohonan Praperadilan. "Publik Tunggu Putusan Besok"

By_Admin
Senin, Juli 21, 2025 WIB Last Updated 2025-07-21T15:25:50Z

Foto istimewa

MAKASSAR – Mantan Kepala Desa Rante Balla nonaktif, Etik Polobuntu, ternyata diam-diam mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini didaftarkan pada 4 Juli 2025 dengan nomor register 23/Pid.Pra/2025/PN.Mks.

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Luwu, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/03/I/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 14 Januari 2025.

Sidang praperadilan ini telah berlangsung secara marathon selama lima kali, mulai dari pembacaan permohonan pada 14 Juli hingga penyampaian kesimpulan pada 18 Juli 2025. Agenda sidang meliputi jawaban dari Polda Sulawesi Selatan sebagai termohon, replik dan duplik dari pemohon, serta pembuktian dari kedua belah pihak.
Putusan dijadwalkan akan dibacakan besok, Selasa 22 Juli 2025.

Namun proses ini menimbulkan keheranan banyak pihak. Sejak beberapa minggu terakhir, Etik Polobuntu dikabarkan menghilang saat hendak diserahkan ke kejaksaan dalam tahap dua pelimpahan berkas perkara. 

Bahkan pada 9 Juli lalu, masyarakat melayangkan surat pengaduan ke Jaksa Agung, menuding Kejaksaan Negeri Luwu tidak menggunakan kewenangannya untuk menahan Etik, yang telah berstatus tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang, menyatakan keprihatinannya atas perkembangan perkara ini. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang diduga buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa tetap mengajukan praperadilan.

Padahal, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018, tersangka yang melarikan diri seharusnya tidak berhak mengajukan upaya hukum tersebut.

“Saya yakin dan percaya Kapolda Sulsel bisa bijak mengevaluasi kasus ini, terutama menyangkut kinerja Kasat Reskrim Polres Luwu yang menangani perkara ini. Ini bukan perkara main-main karena menyangkut kepentingan banyak orang,” ujar Frederik, Senin (21/7/2025).

Frederik menambahkan bahwa banyak masyarakat telah menyampaikan langsung kepadanya rasa kecewa dan harapan besar agar perkara ini segera dibawa ke pengadilan. “Masyarakat sangat berharap kasus ini segera disidangkan secara terbuka. Tapi anehnya, tersangka tidak ditahan dengan alasan sakit, sementara faktanya banyak yang melihat dia justru berkeliaran dan bahkan masih aktif mengurus pembebasan lahan,” ungkapnya.

Ia menyayangkan sikap oknum aparat penegak hukum yang terkesan membiarkan tersangka bebas bergerak. “Kasus ini sudah lama, tapi terkesan ada permainan. 

Kepala desa ini seolah bisa bersandiwara dan tetap menjalankan aktivitasnya seolah tak terjadi apa-apa,” tambahnya.

Frederik juga menyampaikan bahwa dirinya mengenal baik Kapolda Sulsel dan telah menyampaikan langsung persoalan ini. Ia memahami bahwa Kapolda mungkin tengah sibuk dengan banyak kasus lain, namun tetap berharap perhatian serius diberikan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Di sisi lain, Frederik menyampaikan keyakinannya terhadap lembaga peradilan. “Saya percaya hakim yang menangani perkara ini memiliki informasi yang cukup dan akan mengambil keputusan secara bijak dan objektif, sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan SEMA Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2018, permohonan praperadilan dari tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO wajib ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O). 

Oleh karena itu, putusan yang akan dibacakan besok menjadi momen penting untuk menegaskan keberpihakan hukum kepada kepastian dan keadilan. (*)

Komentar

Tampilkan

  • Mantan Kepala Desa Rante Balla Nonaktif, Diam -Diam Mengajukan Permohonan Praperadilan. "Publik Tunggu Putusan Besok"
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD