LUWU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menjerat mantan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru. Berkas perkara atas nama tersangka Etik telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Luwu pada 3 Juni 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali panggilan kepada Etik untuk menjalani tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Namun, Etik mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Sudah dua kali dipanggil, tapi tidak hadir. Karena itu kami keluarkan surat perintah membawa, namun tersangka tetap tidak ditemukan di tempat tinggalnya,” ujar AKP Jody, Kamis (17/7/2025).
Puncaknya, pada 30 Juni 2025, Polres Luwu resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Etik. Hingga kini, keberadaannya masih menjadi misteri.
Kasus yang menjerat Etik bermula dari dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan dokumen kelengkapan permohonan penerbitan objek pajak baru di Desa Rante Balla. Berdasarkan surat penyidikan No: BP/03/II/Res3.3/2025/SAT RESKRIM/POLRES LUWU/POLDA SULSEL, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.
Penyidik menduga praktik pungli ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyalahi aturan keuangan desa dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah desa.
Kini, aparat penegak hukum dibayangi dua pekerjaan besar: menuntaskan proses hukum dan menangkap tersangka yang tengah buron. Sementara masyarakat menanti, akankah keadilan benar-benar ditegakkan di balik bayang-bayang kursi kepala desa?