ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Luwu Genjot Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sesuai Inpres 9/2025

By_Admin
Senin, Juni 02, 2025 WIB Last Updated 2025-06-02T07:22:22Z


INFO TERKINI |
 LUWU,Pemerintah Kabupaten Luwu menyelenggarakan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Jumat (2/5/2025) di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 mengenai penguatan ekonomi berbasis komunitas.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag., menegaskan bahwa koperasi desa/kelurahan Merah Putih bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan simbol semangat gotong royong, persatuan, dan kemandirian.

“Program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada desa serta komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi berbasis komunitas,” ujar Bupati.

Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, serta elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menyukseskan pembentukan koperasi tersebut. Pemerintah daerah, lanjutnya, siap memberikan pendampingan, pelatihan, dan fasilitasi legalitas koperasi secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Beberapa poin penting yang ditekankan Bupati Luwu dalam kegiatan ini antara lain:

1. Pendataan Potensi Desa: Setiap desa diwajibkan melakukan pemetaan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta unit usaha yang telah berjalan sebagai dasar pembentukan koperasi yang sesuai dengan karakter lokal.

2. Musyawarah Desa/Kelurahan: Pembentukan koperasi harus diawali melalui musyawarah yang inklusif, demokratis, dan partisipatif. Pemerintah daerah diminta aktif dalam memfasilitasi proses ini.

3. Evaluasi dan Pelaporan Berkala: Evaluasi dilakukan secara rutin dengan pelaporan perkembangan dari setiap desa/kelurahan sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Luwu, Rahimullah, SE., MM., dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini mengacu pada Instruksi Presiden serta Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Bappelitbangda, Dinas Kominfo, dan Dinas Sosial, guna memastikan integrasi program yang mendukung pembentukan koperasi.

“Salah satu dari delapan program prioritas nasional adalah membangun dari desa. Oleh karena itu, seluruh OPD terkait memiliki peran penting dalam mendukung pembentukan koperasi ini,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbentuk koperasi desa yang mandiri, produktif, dan berdaya saing, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan. (*)

Komentar

Tampilkan

  • Luwu Genjot Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sesuai Inpres 9/2025
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD