ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Toko Swalayan Berdikari dan RM. Raja Cobek di Takalar Diduga Tak Kantongi Izin Amdalalin dan Lingkungan

By_Admin
Sabtu, Mei 24, 2025 WIB Last Updated 2025-05-24T04:23:05Z

 


TAKALAR,  Dua tempat usaha ternama di Kabupaten Takalar, yakni Toko Swalayan Berdikari dan Restoran Raja Cobek, menjadi sorotan publik karena diduga belum mengantongi dokumen perizinan penting terkait lingkungan dan lalu lintas. Jum'at (23/5/2025).


Berdikari, yang merupakan salah satu pusat perbelanjaan terbesar di wilayah kabupaten takalar, diduga belum memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), sebuah syarat utama untuk usaha skala besar. Hal serupa juga terjadi pada Restoran Raja Cobek yang ramai dikunjungi karena sajian kulinernya, namun disebut beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).


Kedua lokasi ini berada di jalur utama Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar karena dianggap berkontribusi terhadap kemacetan dan dampak lingkungan.


"Benar, selama saya menjabat, Berdikari dan RM Raja Cobek memang belum mengurus Amdal Lalin. Bahkan, usaha seperti Nazma juga belum mengambil dokumen tersebut," ujar Kepala Dinas Perhubungan Takalar, Abd Salam Gau, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/5/2025).


Ia menambahkan bahwa meski bukan satu-satunya, keberadaan dua usaha ini sangat mencolok karena berdampak signifikan terhadap arus lalu lintas. Selain itu, sejumlah gerai ritel modern lainnya seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi juga disebut belum sepenuhnya patuh terhadap regulasi Amdal Lalin.


"Saya tetap profesional. Jika belum ada Amdal Lalin, saya nyatakan tidak. Jika sudah ada, saya akui. Tapi memang banyak pelaku usaha yang masih mengabaikan kewajiban ini. Padahal dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat," tegas Salam Gau.


Sementara itu, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH., menilai ketidak patuhan perizinan terhadap beberapa pelaku usaha ditakalar yang Diduga tak mengantongi Izin Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas sudah jelas telah melanggar peraturan perundangan-undangan.


"Persetujuan lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha/kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 tahun 2021" Ujar Andi Sofiyan.


Lebih lanjut dikatakan Andi Sofiyan bahwa kegiatan usaha sebelum melakukan usahanya harusnya memiliki setiap dokumen yang telah dipersyaratkan pemerintah sebelum melakukan operasianol usahanya. Ini tidak boleh dibiarkan oleh pihak pemerintah saya berharap dinas terkait untuk segera menertibkan usaha yang tidak patuh terhadap peraturan perundangan-undangan," tegas Sofiyan. (K7/*)

Komentar

Tampilkan

  • Toko Swalayan Berdikari dan RM. Raja Cobek di Takalar Diduga Tak Kantongi Izin Amdalalin dan Lingkungan
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD