ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Soal RM belum Miliki SLH, Kadinkes Takalar: Mengenai Sanksi Bukan Tupoksi Kami

By_Admin
Selasa, Mei 27, 2025 WIB Last Updated 2025-05-27T14:16:45Z

 


TAKALAR, Dugaan banyaknya usaha yang bergerak dibidang Restoran/rumah makan ditakalar yang tidak memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLH)/Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan melalui rekomendasi Dinas Kesehatan dan diterbitkan lewat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang sebelumnya di sorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM-PERAK) Indonesia.


Itu mulai terjawab, Kadis Kesehatan Takalar, dr. Nilal Fauziah yang dikonfirmasi sekaitan perihal pemberian rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) membenarkan instansinya memilki kewenangan dalam pengawasan dan mengeluarkan rekomendasi terkait SLH/SLHS.


"Benar rekomendasi kami keluarkan Jika RM (Rumah makan) Mengajukan," tulis Nilal melalui ponsel pribadinya, Senin (26/5/2025).


Mantan direktur RS Panjonga Takalar itu menuturkan, jika selama ini baru tiga Rekomendasi yang dikeluarkan terkait Sertifikat Laik Sehat (SLH)/ Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Dinas Kesehatan.


"Secara manual 3

Sejak DPMPTSP 1 RM, mereka harusnya mengupload di akun masing-masing"

tambah Nilal.


Ia menekankan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi ke pelaku usaha rumah makan ditakalar dan sudah mensosialisasikan terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)


"Kalau kami dari dinkes sdh melakukan inspeksi sanitasi ke pelaku rumah makan dan sudah sosialisasikan ttg slhs mereka uplod melalui akunnya sendiri." Tulis Nilal lagi.


Nilal menerangkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terkait pelaku usaha yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).


"Mengenai sanksi bukan tupkoksi kami, Rekomendasi kami keluarkan jika ada yg mangajukan ke dinkes," terangnya.


Menanggapi hal tersebut, LSM PERAK akan berkordinasi dengan pihak yang berwenang untuk meminta ke instansi terkait agar secara tegas memberikan Sanski kepada para pelaku usaha yang tidak menjalankan peraturan menteri kesehatan no 14 tahun 2021 yang mengatur tentang standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor kesehatan. 


"Kami juga akan berkordinasi dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pihak yang berwenang yang ditunjuk 

berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal" Tegas Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH. Senin, (26/5/2025).


Langkah ini diambil sebagai upaya seluruh pihak yang menjalankan bisnis usaha yang bergerak dibidang restoran/ rumah makan dan Depot air minum kiranya bisa patuh terhadap peraturan yang ada dalam upaya mendukunh Kabupaten Laik sehat.


Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM-PERAK) Indonesia menduga banyak restoran atau sejenis Rumah Makan di Takalar tidak memiliki Sertifikat Laik Sehat (LSH) atau Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) yang di terbitkan melalui Dinas PTSP kabupaten Takalar.


Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH., Minggu (25/5/2025).


Andi Sofyan mengatakan dari hasil investigasinya menduga banyak usaha yang bergerak di bidang Restoran/Rumah Makan di Takalar belum memiliki sertifikat Laik Sehat (SLH) atau Sertifikat Laik Higenis Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan melalui Dinas PTSP Takalar.


"Padahal semua usaha yang bergerak dibidang Restoran/Rumah makan seharusnya memiliki SLH/SLHS yang di rekomendasikan melalui Dinas kesehatan dan diterbitkan oleh PTSP," kata Andi Sopyan.


Lebih lanjut dikatakan, ketidak patuhan pemilik restoran atau rumah makan ditakalar ini patut dipertanyakan, apakah karena kurangnya sosialisasi dari Dinas terkait? ataukah memang ada proses pembiaran yang mengabaikan aturan yang ada.


"Meski aturan tersebut tidak secara spesifik mengatur terkait kewajiban setiap restoran/Rumah makan harus memilki sertifikat Laik Sehat yang telah diatur melalui Permenkes no 14 tahun 2021 tetapi aturan tersebut telah mengatur standar kegiatan usaha dan produk untuk perizinan berusaha berbasis risiko. Tetapi sesungguhnya sertifikat laik sehat menjadi bukti komitmen bagi pemilik bisnis untuk menjaga kebersihan dan keamanan yang disajikan kepada pelanggan." tutur Sopyan.


Ia juga mewanti-wanti para pebisnis yang bergerak dibidang Restoran/ rumah makan ditakalar yang mengabaikan aturan Permenkes no 14 tahun 2021. Karena ada potensi sanksi mengingat Sertifikat laik sehat merupakan salah satu sertifikat standar untuk memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko. 


"Kami juga meminta Dinas kesehatan agar proaktif melakukan sosialisasi selaku pihak instansi yang mengawasi dan mengeluarkan rekomendasi terkait Sertifikat Laik Sehat Higenis Sanitasi sebagai bentuk upaya mendukung kabupaten laik Sehat," Pungkas Sopyan.


Sementara sumber layak dipercaya menyebutkan bahwa banyak restoran/rumah makan yang beroperasi dikabupaten Takalar yang belum memiliki sertifikat Laik Sehat atau Sertifikat Laik Higenis Sanitasi yang diterbitkan melalui Dinas PTSP Takalar.


"Masih banyak yang belum memiliki Sertifikat Laik Higenis Sanitasi, padahal ini sifatnya wajib dalam upaya mendukung kabupaten Laik Sehat," ungkap sumber yang minta dirahasiakan identitasnya, Sabtu (24/5/2025).(HSN)

Komentar

Tampilkan

  • Soal RM belum Miliki SLH, Kadinkes Takalar: Mengenai Sanksi Bukan Tupoksi Kami
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD