Makassar-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mendapat sorotan setelah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai miliaran rupiah dari Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman.
Dalam pertemuan resmi yang berlangsung di kantor Kejati Sulsel pada Selasa, 27 Mei 2025, Heri Jerman menyerahkan langsung dokumen lengkap laporan kepada Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Sulsel akan menjadi garda depan dalam pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp1,1 miliar tersebut.
“Kami berharap Kejati Sulsel bertindak cepat dan tegas dalam menindaklanjuti laporan ini. Ini adalah komitmen bersama untuk membersihkan kementerian dari korupsi,” ujar Heri Jerman.
Kejati Sulsel Didorong Ungkap Korupsi di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III
Laporan tersebut menyebut nama II, mantan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III (periode 2022–2024), sebagai terduga utama pelaku korupsi. Ia diduga bersama-sama dengan sejumlah pihak melakukan penyalahgunaan anggaran negara dengan dua modus:
1. Perjalanan dinas fiktif senilai Rp914 juta, melalui rekayasa penyewaan kendaraan dinas yang tidak pernah dilakukan.
2. Kolusi dalam proyek DED (Detail Engineering Design) senilai Rp201 juta, di mana proyek yang seharusnya dikerjakan oleh lima penyedia jasa justru dilaksanakan oleh satu pihak yang merupakan kolega dekat II.
Total dugaan kerugian negara mencapai Rp1.115.756.852.
Kejati Sulsel kini memegang peran penting dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini. Langkah cepat dan terbuka dari Kejati akan menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di daerah, terutama terhadap korupsi birokrasi yang melibatkan jabatan struktural di kementerian.
Pelaporan ini merupakan kali keempat Irjen PKP, Heri Jerman, menyerahkan kasus korupsi ke aparat penegak hukum dalam waktu empat bulan menjabat. Namun, kali ini perhatian tertuju pada Kejati Sulsel, mengingat kasus menyangkut pejabat struktural yang bertugas di wilayah kerja Sulawesi.
Sebelumnya, Heri telah melaporkan:
Dugaan korupsi pembangunan Rumah Khusus di Maluku (Rp2,8 miliar),
Proyek Rusun Eks Pejuang Tim-Tim (Rp430 miliar),
Dan kasus BSPS di Sumenep (Rp109 miliar).
“Kami menaruh harapan besar pada Kejati Sulsel. Ini bukan sekadar laporan, ini sinyal perlawanan terhadap korupsi. Kami butuh tindakan nyata,” tegas Heri.
Dengan laporan ini, Kejati Sulsel kini memegang kendali awal untuk membongkar praktik korupsi di lingkungan Balai Perumahan. Publik menanti, apakah institusi ini mampu menjawab kepercayaan yang diberikan — atau justru membiarkan kasus ini menjadi satu lagi catatan abu-abu dalam sejarah pemberantasan korupsi di daerah.(*)








