INFO TERKINI, Jakarta, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. Namun, sejumlah laporan mengindikasikan adanya pungutan liar yang melebihi ketentuan resmi.Jumat (31/1)
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya PTSL telah ditetapkan sesuai kategori wilayah, dengan rincian sebagai berikut:
Kategori I: Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan NTT – Rp450.000
Kategori II: Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan NTB – Rp350.000
Kategori III: Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur – Rp250.000
Kategori IV: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan – Rp200.000
Kategori V: Jawa dan Bali – Rp150.000
Biaya tersebut mencakup berbagai kebutuhan administratif, seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas di tingkat desa atau kelurahan.
Meski demikian, praktik di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan. Sejumlah warga di Jawa Tengah mengaku dikenakan biaya hingga Rp300.000, jauh di atas batas maksimal Rp150.000 yang ditetapkan untuk wilayah tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan pungutan yang tidak sesuai aturan. Pengawasan ketat dari pihak berwenang juga diperlukan guna memastikan program PTSL berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)