Muh. Yusran, seorang penyalur asam yang sehari-hari dibantu oleh istrinya yang merupakan penyandang disabilitas (tunarungu), terpaksa menghadapi proses hukum setelah terjerat tindak pidana. Barang bukti dalam kasus ini meliputi unit mesin kompresor, satu gelang emas seberat 3 gram, satu buah karpet bulu, serta uang yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Ada beberapa alasan utama di balik persetujuan RJ ini:
1. Tindak Pidana Pertama : Tersangka baru pertama kali terlibat kasus hukum.
2. Ancaman Hukuman Ringan : Pelanggaran yang dilakukan diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
3. Perdamaian Tercapai : Tersangka telah berdamai dengan korban dan mengganti kerugian material yang ditimbulkan.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa dengan disetujuinya pengajuan RJ, tersangka segera dibebaskan setelah proses administrasi dilengkapi. Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik transaksional dalam pelaksanaan RJ.
"Kami menyetujui permohonan RJ ini. Setelah disetujui, segera lengkapi administrasi dan kembalikan barang bukti yang masih tersisa, baik dokumen maupun barang fisik. Pastikan proses ini berjalan sesuai aturan, jangan sampai ada pelanggaran," ujar Agus Salim pada Kamis (30/1).
Muh. Yusran yang merupakan tulang punggung keluarga dengan seorang anak berusia delapan tahun, kini dapat kembali melanjutkan hidupnya bersama keluarga. Keputusan RJ ini menunjukkan komitmen kejaksaan untuk memberikan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga solusi bagi semua pihak yang terlibat.