Ilustrasi
Besaran Gaji Kepala Desa
Dalam Pasal 81 ayat 2(a) PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji kepala desa ditetapkan sebesar "Rp2.426.640 per bulan". Angka tersebut setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Gaji ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa. Mekanisme ini diharapkan dapat memastikan kepala desa mendapatkan penghasilan tetap yang sesuai dengan tanggung jawabnya dalam memimpin desa.
Tunjangan Kepala Desa
Selain gaji pokok, kepala desa juga berhak atas tunjangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019. Besaran tunjangan disesuaikan dengan kemampuan pengelolaan dana desa, di mana maksimal "30 persen dari anggaran belanja desa"dapat digunakan untuk membayar gaji tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa juga mendapatkan "jaminan sosial" berupa asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan. Hak ini tercantum dalam Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2014, yang memastikan kepala desa mendapatkan penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial selama masa jabatannya.
Tunjangan Purnatugas
Sebagai bentuk penghargaan, kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatan berhak mendapatkan tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing desa.
Sistem Pembayaran dan Harapan
Pemberlakuan aturan baru ini diharapkan memberikan "kepastian hukum" dan meningkatkan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya. Dengan jaminan gaji dan tunjangan yang lebih jelas, para kepala desa diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka untuk memajukan desa masing-masing.
Langkah ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam mendorong pengelolaan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan sejahtera bagi masyarakat desa.
(red)








