ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Kejari Luwu Sosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Program “Jaksa Masuk Sekolah” di SMP Negeri 1 Belopa

By_Admin
Rabu, Juni 04, 2025 WIB Last Updated 2025-06-04T05:23:09Z

 


INFO TERKINI | Luwu, Rabu, 4 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melalui Seksi Intelijen kembali menunjukkan komitmennya dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum dengan melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 1 Belopa


Kegiatan ini mengusung tema “Bahaya Narkoba dan Pencegahannya”, sebagai bentuk nyata edukasi hukum kepada pelajar, khususnya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.


Dalam kegiatan yang digelar di ruang kelas utama SMP Negeri 1 Belopa, sebanyak 50 siswa dan siswi antusias mengikuti penyuluhan hukum yang disampaikan langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Luwu. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasubsi I Intelijen Kejari Luwu, Calon Jaksa Suci Ramadhanti Burhan, S.H., Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Belopa, serta para guru pendamping.


Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Belopa dalam sambutannya mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih atas kehadiran Kejaksaan Negeri Luwu. Ia berharap program Jaksa Masuk Sekolah dapat terus berlanjut dan menjadi agenda rutin yang membawa manfaat besar bagi peserta didik dalam membentuk karakter yang kuat dan sadar hukum.


Dalam penyampaian materinya, Calon Jaksa Suci Ramadhanti Burhan, S.H., dengan lugas menjelaskan definisi, dampak, faktor penyebab, hingga strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan bahwa narkoba merupakan zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental, serta mendorong penggunanya ke arah tindakan kriminalitas.




“Penyalahgunaan narkoba bisa menghancurkan masa depan. Oleh karena itu, peran lingkungan keluarga, sekolah, dan teman sangat penting dalam menciptakan ruang yang sehat dan positif bagi remaja,” ungkap Suci Ramadhanti.


Ia juga menyoroti pentingnya edukasi hukum sejak dini sebagai tameng perlindungan terhadap godaan narkoba dan pengaruh negatif lainnya, seraya mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membawa konsekuensi hukum yang berat.


Tak hanya memberikan materi, Kejaksaan juga mengajak siswa untuk aktif berdiskusi dan memberikan pertanyaan, sehingga suasana penyuluhan berlangsung interaktif dan membekas secara emosional dan intelektual.


Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi tagline penyuluhan hukum Kejaksaan: “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, sebuah upaya preventif dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu untuk menanamkan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar di Kabupaten Luwu. Diharapkan, kegiatan ini mampu menjadi benteng awal yang kuat dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.


Seluruh rangkaian acara berjalan aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari seluruh peserta. Dokumentasi kegiatan menunjukkan partisipasi aktif siswa dan dukungan penuh dari pihak sekolah, menjadi bukti bahwa penyuluhan semacam ini sangat dibutuhkan dan berdampak nyata.

Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan komitmennya untuk terus menjangkau sekolah-sekolah lainnya di wilayah Kabupaten Luwu dalam menyampaikan penyuluhan hukum secara rutin. Harapannya, generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang cerdas secara intelektual, kuat secara moral, dan taat pada hukum.


Semoga program Jaksa Masuk Sekolah terus menjadi pilar utama dalam membentuk karakter generasi penerus bangsa yang berintegritas tinggi dan bebas dari bahaya narkoba.(*)

Komentar

Tampilkan

  • Kejari Luwu Sosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Program “Jaksa Masuk Sekolah” di SMP Negeri 1 Belopa
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD