INFO TERKINI-Kejaksaan Negeri Luwu melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”, Kamis (22/5), bertempat di Gedung Baharuddin Lopa, Belopa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, S.STP., M.Si., CGCAE, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diwakili oleh Kabid Pemberdayaan Desa, Jumliana, S.Ag., MM, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., serta para kepala desa dan perangkat desa dari enam kecamatan: Walenrang, Walenrang Barat, Walenrang Timur, Walenrang Utara, Lamasi, dan Lamasi Timur.
Dalam sambutannya, Jumliana menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejari Luwu dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar pengelolaan Dana Desa berjalan tepat sasaran dan bebas dari jeratan hukum.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa. Ia menyebut bahwa lemahnya sistem manajemen di desa masih menjadi faktor utama temuan dalam audit. “Mulai tahun ini, Inspektorat akan melakukan audit keuangan secara menyeluruh ke 207 desa di Kabupaten Luwu,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas intelijen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya aparatur desa. “Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam rangka pencegahan korupsi,” jelasnya.
Ia juga memaparkan prinsip-prinsip pengelolaan Dana Desa yang harus menjadi pedoman, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Disampaikan pula bahwa alokasi Dana Desa tahun 2025 secara nasional mencapai Rp71 triliun untuk 75.259 desa. Oleh karena itu, penting bagi aparatur desa untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.30 WITA ini mendapat respons antusias dari peserta. Kejaksaan Negeri Luwu kembali menegaskan komitmennya dalam membangun sistem tata kelola desa yang bersih, akuntabel, dan berintegritas melalui edukasi hukum yang berkelanjutan.(**)