ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Kejari Luwu Ajak Aparat Desa Kelola Dana Secara Akuntabel dan Transparan

By_Admin
Kamis, Juni 19, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T07:40:49Z


INFO TERKINI
| Belopa – Kejaksaan Negeri Luwu melalui Seksi Intelijen kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong tata kelola Dana Desa yang transparan dan akuntabel dengan menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”, Kamis (19/6), di Gedung Baharuddin Lopa, Belopa.


Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan aparat desa, termasuk Ir. Kosmas Toding, S.T., M.T. (Irban Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kabupaten Luwu), Rusdin Sarumpu (Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), serta para perangkat desa dari lima kecamatan: Bastem, Bastem Utara, Latimojong, Bajo, dan Bajo Barat.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas intelijen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum, khususnya di kalangan aparatur desa.



“Kami tidak datang untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk berdiskusi dan berbagi pengetahuan demi mencegah terjadinya korupsi di tingkat desa,” ujarnya.


Ia juga menekankan prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan Dana Desa yang harus selalu dijunjung tinggi, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Disampaikan pula bahwa total alokasi Dana Desa secara nasional pada tahun 2025 mencapai Rp71 triliun untuk 75.259 desa, sehingga pemahaman terhadap regulasi menjadi hal mutlak bagi para pengelola dana di desa.


Salah satu sorotan dalam kegiatan ini adalah pemaparan tentang Program Jaga Desa dari Kejaksaan Agung RI, sebuah program strategis yang bertujuan untuk mengawal dan mendampingi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.



Sekretaris DPMPD Luwu, Rusdin Sarumpu, dalam sambutannya mengapresiasi langkah Kejari Luwu yang aktif memberi edukasi hukum kepada para perangkat desa.


“Kegiatan seperti ini sangat penting agar pengelolaan Dana Desa bisa berjalan lancar dan bebas dari jeratan hukum. Saya harap peserta bisa benar-benar menyimak dan menerapkan materi yang disampaikan,” tegasnya.


Sementara itu, Ir. Kosmas Toding dari Inspektorat Luwu memaparkan pentingnya audit kinerja dalam pengelolaan keuangan pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) memiliki peran untuk melakukan audit, pemantauan, evaluasi, serta asistensi guna mendeteksi dan mencegah terjadinya kecurangan.


Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.20 WITA ini disambut antusias oleh para peserta. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Luwu kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam membangun sistem pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Komentar

Tampilkan

  • Kejari Luwu Ajak Aparat Desa Kelola Dana Secara Akuntabel dan Transparan
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD