Pengumuman ini mengacu pada Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan secara resmi menetapkan pasangan calon yang telah berhasil memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan.
KPU Kabupaten Luwu berharap kehadiran masyarakat, tokoh masyarakat, serta pihak terkait dalam acara ini sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap demokrasi yang jujur dan terbuka.
Surat undangan yang diterbitkan pada 7 Januari 2025 ini juga menjadi penegasan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Luwu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kehadiran masyarakat diharapkan dapat memperkuat legitimasi hasil pemilihan dan mempererat partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KPU Kabupaten Luwu.








