"Dana pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 29.318.000, yang terbagi dalam dua tahap, telah kami pergunakan di sekolah sesuai dengan pos-pos yang telah ditetapkan. Informasi yang menyebutkan bahwa dana tersebut tidak digunakan di sekolah adalah tidak benar," tegas kepala sekolah dalam keterangannya.
Dana tersebut, menurut laporan OMSPAN Perbendaharaan Nasional, dialokasikan sebesar Rp. 11.318.000 pada tahap kedua dan Rp. 18.010.000 pada tahap pertama tahun 2024.
Kepala sekolah memastikan bahwa setiap penggunaan dana telah sesuai dengan perencanaan dan regulasi yang berlaku.
Pernyataan ini dikeluarkan di tengah tuntutan masyarakat dan pemerhati pendidikan yang mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana tersebut. Mereka menilai bahwa hasil pemeliharaan tidak terlihat signifikan, meskipun jumlah dana yang digelontorkan cukup besar.
Menanggapi tuntutan tersebut, kepala sekolah berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengelolaan dana BOS telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah terbuka untuk dilakukan audit guna memastikan kejelasan penggunaan anggaran.
"Semua pengeluaran sudah sesuai dengan pos anggaran dan peruntukannya. Kami siap memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan," tambahnya. (Tim/Red)








