Belopa, 21 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melalui Seksi Intelijen kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor publik. Bertempat di Gedung Baharuddin Lopa, Kamis (21/8) pukul 10.00 WITA, Kejari Luwu menggelar Penerangan Hukum bertema “Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Bebas dari Praktik Korupsi Melalui Pemahaman Hukum bagi Kepala Puskesmas dan Bendahara”.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., M.H., yang bertindak sebagai pemateri. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr. Rosnawary Basir, M.Tr.Adm.Kes, serta Kasubsi I Intelijen Andi Fadlan Abudzar Gifari, S.H.. Peserta yang hadir merupakan Kepala UPT Puskesmas, Bendahara BOK, dan Bendahara JKN se-Kabupaten Luwu.
Dalam pemaparannya, Kasi Intelijen Kejari Luwu menegaskan bahwa penerangan hukum merupakan salah satu tugas strategis Kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi pengelola dana kesehatan.
“Tindak pidana korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk kualitas layanan kesehatan. Oleh karena itu, kami menekankan pentingnya pengelolaan dana yang sesuai aturan agar terhindar dari perbuatan melawan hukum,” ujar Andi Ardiaman.
Ia juga mengurai berbagai modus korupsi di sektor kesehatan, antara lain mark-up harga obat dan alat kesehatan, pengadaan fiktif, kolusi dalam tender proyek, pembelian alat tidak sesuai spesifikasi, hingga penggelapan dana JKN, BOK, maupun program vaksinasi.
Lebih jauh, Andi Ardiaman menekankan bahwa praktik korupsi di bidang kesehatan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari penurunan kualitas pelayanan, ketidakmerataan akses kesehatan, hingga meningkatnya angka kesakitan dan kematian.
Pesan Kejari: Integritas dan Transparansi
Di akhir penyampaiannya, Kasi Intelijen Kejari Luwu memberikan penekanan khusus pada pencegahan:
Pentingnya laporan pertanggungjawaban yang disertai bukti sah.
Kejelasan tanda tangan dan otorisasi dalam setiap nota pengajuan.
Kepatuhan pada lima regulasi utama dalam pengelolaan dana BOK dan JKN.
Sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam pencegahan korupsi.
“Korupsi adalah penyelewengan uang negara untuk kepentingan pribadi. Cara paling efektif untuk menghindarinya adalah transparansi, disiplin administrasi, dan kepatuhan hukum. Kami di Kejaksaan Negeri Luwu akan terus hadir untuk memberikan pengawalan hukum demi layanan kesehatan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr. Rosnawary Basir, memberikan apresiasi kepada Kejari Luwu atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Luwu yang telah menginisiasi kegiatan ini. Dengan hadirnya 22 Kepala Puskesmas dan bendahara, kami berharap materi hukum yang diberikan dapat dipahami dan diimplementasikan secara nyata di lapangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, integritas dan kepatuhan terhadap juknis menjadi kunci agar pengelolaan dana kesehatan bisa dipertanggungjawabkan sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang diikuti antusias oleh para peserta. Acara kemudian ditutup dengan foto bersama sebagai simbol komitmen bersama mewujudkan sektor kesehatan yang bersih dari praktik korupsi.
Kegiatan penerangan hukum ini berlangsung kondusif hingga pukul 12.30 WITA dan menjadi bukti nyata peran Kejaksaan Negeri Luwu dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas, khususnya di bidang kesehatan.(**)