ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


PT Masmindo Dwi Area Tegaskan Komitmen terhadap Lingkungan dan Tata Kelola Pertambangan yang Bertanggung Jawab

By_Admin
Selasa, Juli 08, 2025 WIB Last Updated 2025-07-08T03:07:45Z

LUWU, 8 Juli 2025 -PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyatakan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab, menyusul pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang meminta evaluasi terhadap kegiatan tambang di Kabupaten Luwu.

Pernyataan gubernur tersebut disampaikan kepada media pada 3 Juli 2025, dan langsung direspons oleh manajemen MDA dengan menegaskan bahwa perusahaan beroperasi secara legal dan sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Pihak perusahaan juga berharap komunikasi publik dari unsur pemerintah sejalan dengan semangat kolaborasi serta dukungan terhadap investasi strategis yang telah melewati seluruh proses perizinan resmi.

 “Kami menghormati perhatian dan kehati-hatian Gubernur Sulawesi Selatan terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya, termasuk terhadap operasional kami di Awak Mas,” ujar Erlangga Gaffar, Direktur Legal dan Corporate Services MDA.

MDA menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik, kehati-hatian teknis, kepatuhan hukum, serta komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial.

Metode pertambangan terbuka (open pit mining) yang digunakan dipilih berdasarkan hasil kajian geologis atas karakteristik endapan emas primer di wilayah Pegunungan Latimojong. Metode ini dinilai paling aman dan efektif untuk jenis endapan yang berada di kedalaman dangkal dan tersebar luas.

Hal ini juga diperkuat oleh temuan ilmiah dari R Le Roux et al. dalam Jurnal Mining (2025) yang menyebut bahwa “pertambangan terbuka tetap menjadi pendekatan utama yang layak untuk endapan mineral di dekat permukaan, dengan risiko yang dapat dikendalikan melalui desain lereng dan sistem pemantauan geoteknik yang tepat.”

Operasional MDA berlandaskan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disusun secara menyeluruh dan disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2019. Proses ini mengacu pada ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan menerapkan prinsip pemantauan dan mitigasi risiko lingkungan melalui pendekatan progresif dan terukur.

Menanggapi usulan penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (Perseroda) dalam sektor pertambangan, MDA menyambut baik hal tersebut dan menjelaskan bahwa kemitraan dalam industri ini harus tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta ketentuan teknis lainnya, hanya entitas yang memiliki kapasitas legal, teknis, dan finansial memadai yang dapat bermitra dalam kegiatan pertambangan. Ini mencakup kepemilikan IUJP, sertifikasi tenaga kerja, sistem K3LH, dan manajemen risiko.

Untuk itu, MDA telah menandatangani nota kesepahaman strategis dengan Perseroda Provinsi Sulsel pada Mei 2025. Nota tersebut mengarahkan peran Perseroda pada aspek pengawasan, sekaligus membuka ruang pembelajaran dan peningkatan kapasitas teknis untuk peluang investasi jangka panjang.

Sejak tahap konstruksi, MDA telah menerapkan pendekatan progressive rehabilitation atau reklamasi bertahap. Program ini mencakup penanaman pohon endemik, pengendalian erosi, pembangunan drainase ramah lingkungan, serta pemanfaatan kawasan pasca-tambang untuk konservasi dan kegiatan sosial.

Studi Zine et al. (2023) dalam Jurnal Mining menyebut bahwa pendekatan reklamasi ekologis mampu membentuk tanah baru, merangsang aktivitas biologis, serta membangun ekosistem seimbang dengan penggunaan vegetasi lokal.

Seluruh kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Penutupan Tambang (Mine Closure Plan) yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM dan dijamin oleh dana reklamasi yang telah disetor sejak awal fase konstruksi

“Kami menjalankan operasional pertambangan dengan praktik terbaik dan pemantauan lingkungan berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan proses pemulihan ekologis berjalan secara terencana dan bertanggung jawab,” lanjut Erlangga.

Ia menambahkan, MDA meyakini bahwa transparansi, kepatuhan regulasi, dan kemitraan berbasis penguatan kapasitas adalah fondasi utama industri tambang yang legal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah.

MDA juga menegaskan keterbukaan untuk terus berdialog dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu, guna memastikan keberadaan tambang benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, lingkungan, dan pembangunan daerah.(*) 
Komentar

Tampilkan

  • PT Masmindo Dwi Area Tegaskan Komitmen terhadap Lingkungan dan Tata Kelola Pertambangan yang Bertanggung Jawab
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD