LUWU – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Rakyat Anti Korupsi (LSM PERAK) Indonesia menyatakan bakal melaporkan Kepala Sekolah SD Negeri 427 Malewong ke Kejaksaan Negeri Luwu atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024.
Sorotan tajam diarahkan pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dinilai janggal, serta menjadi pintu masuk untuk mengusut potensi ketidakwajaran pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS secara keseluruhan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari dokumen LPJ, sekolah tersebut menerima total dana BOS sekitar Rp70 juta dari tahap 1 hingga tahap 2, dengan jumlah siswa penerima sebanyak 77 orang. Dalam rincian LPJ, disebutkan bahwa anggaran pemeliharaan dialokasikan sebagai berikut:
Tahap 1: Rp5.018.000
Tahap 2: Rp5.205.000
Total: Rp10.223.000
Namun, sejumlah warga dan aktivis pendidikan menilai realisasi pemeliharaan diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran yang tercatat.
“Kami menganggap ini cukup serius. Pos pemeliharaan ini akan kami jadikan pintu masuk, karena dari sini kami melihat ada indikasi laporan yang bermasalah. Jika benar, maka ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Burhan Salewangang, SH, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Selasa (16/7/2025).
Burhan menambahkan, laporan yang akan mereka sampaikan ke kejaksaan tidak hanya akan memuat dugaan penyimpangan pada pos pemeliharaan, tetapi juga sejumlah laporan pertanggungjawaban dana BOS lainnya yang menurut mereka bermasalah. Saat ini, tim investigasi internal LSM PERAK tengah menghimpun bukti-bukti tambahan dari berbagai sumber.
“Kami sedang merampungkan dokumen dan akan segera menyerahkannya ke kejaksaan. Dana BOS adalah hak dasar siswa. Bila LPJ-nya bermasalah, maka itu bukan hanya soal administrasi, melainkan soal integritas dan tanggung jawab publik,” kata Burhan.
Sementara itu, Kepala SDN 427 Malewong, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, menyatakan bahwa pengelolaan dana BOS di sekolahnya telah dilakukan sesuai petunjuk teknis dan prosedur yang berlaku.
“Semuanya sesuai SOP, Pak. Belanja dilakukan mengikuti juknis BOS. Kalau ingin melihat bukti, silakan datang langsung ke sekolah,” ujarnya singkat.
LSM PERAK berharap Kejaksaan Negeri Luwu segera menindaklanjuti laporan ini dengan audit investigatif dan verifikasi faktual di lapangan. Menurut Burhan, upaya ini merupakan bagian dari kontrol sosial agar pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu tidak ada yang perlu ditakutkan. Tapi kalau ada permainan, harus diungkap dan diproses hukum. Jangan biarkan anak-anak kita jadi korban dari praktik yang menyimpang,” pungkasnya.
(Tim/Red)