Luwu, 14 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat pemahaman hukum sejak dini dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman serta bebas dari kekerasan, Kejaksaan Negeri Luwu melalui Seksi Intelijen bersinergi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu menggelar penyuluhan hukum bertemakan “Bahaya Bullying dan Kekerasan”. Kegiatan ini dilaksanakan dalam momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 3 Bua Ponrang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Penyuluhan ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sekitar 70 calon siswa baru serta siswa aktif tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Andi Palanggi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Andi Ardiaman, S.H., M.H., Kepala Subseksi Intelijen Andi Fadlan Abudzar Gifari, S.H., Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Luwu, Kepala SMPN 3 Bua Ponrang, serta para guru dan staf sekolah.
Dalam sambutannya, Kepala SMPN 3 Bua Ponrang menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin. Ia menyebut program Jaksa Masuk Sekolah sangat membantu dalam memberikan pengenalan hukum kepada peserta didik sejak dini.
“Saya berharap seluruh siswa-siswi memperhatikan materi yang dibawakan oleh pemateri dari Kejaksaan. Ilmu ini sangat penting untuk bekal mereka di masa depan,” ujar Kepala Sekolah.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari pembinaan karakter peserta didik.
“Bullying, baik fisik maupun verbal, tidak bisa ditolerir di lingkungan sekolah. Jika ada yang menjadi korban, segera laporkan ke guru BK. Pemerintah Daerah juga sedang memproses bantuan seragam, sepatu, dan tas sekolah secara gratis untuk siswa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan upaya preventif agar siswa-siswi terhindar dari pelanggaran hukum sejak dini. Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya bertugas sebagai penuntut umum, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial melalui program penyuluhan hukum.
“Kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, adalah tindak pidana serius. Oleh karena itu, edukasi hukum sejak dini sangat penting agar generasi muda memiliki kesadaran hukum yang kuat,” tegasnya.
Narasumber lainnya, Kasubsi Intelijen Kejari Luwu, Andi Fadlan Abudzar Gifari, S.H., turut memberikan materi tentang bahaya bullying serta bentuk-bentuk kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan anak. Ia menekankan bahwa pelaku kekerasan seringkali berasal dari lingkungan terdekat.
“Anak-anak harus diberi pemahaman tentang batasan fisik dan verbal yang pantas. Waspadai lingkungan sekitar, dan jangan ragu melapor jika menjadi korban,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh bagi sekolah lain dalam mendorong pembentukan karakter siswa melalui edukasi hukum. Kejaksaan Negeri Luwu juga berkomitmen untuk terus melakukan penyuluhan hukum di satuan pendidikan lainnya di bawah slogan: “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.”(**)