INFO TERKINI-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (Perak) Indonesia Provinsi Sulawesi-Selatan, Meminta Dengan Tegas Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang Serta Semua Pihak Terkait Agar lebih Tegas mengawal Penggunaan Dana BOS.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPP LSM Perak Indonesia Provinsi Sulawesi-selatan, Adiarsa SH MH.
Menurut Adiarsa SH MH Berdasarkan Hasil Investigasinya di sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama dari berbagai kecamatan yang ada di kabupaten Pinrang, Pihaknya Menilai bahwa penggunaan dana BOS kurang transparan.
” Penggunaan Dana BOS tingkat SD dan SMP perlu pengawasan Dan kami meminta semua sekolah agar Transparan dan jangan ada ditutupi,” jelas Adiarsa SH MH, Senin (21/7/2025).
Sebagai Lembaga Yang berperan sosial kontrol dalam Pengawasan, Pihaknya menemukan Terdapat Ratusan sekolah tingkat SD dan SMP yang tidak Mencantumkan Papan Informasi Sebagai Bentuk Transaparansi Penggunaan Anggaran Dana BOS.
” Rata-Rata Sekolah tidak ada yang mencantumkan Papan Informasi, Kalaupun Ada yang tercantum, kebanyakan dua hingga tiga tahun Yang Lalu,” Ungkapnya
Ketiadaan Papan Informasi ini bisa menjadi indikasi bahwa sekolah tidak membuka diri terhadap publik mengenai penggunaan dana BOS Sehingga membuka peluang untuk terjadinya Dugaan adanya praktik Mark Up.
Selain Papan Informasi, Lanjut Adiarsa SH MH, Untuk mengamankan Penggunaan Dana BOS dan menghindari Masalah Hukum, diperlukan dokumentasi yang lengkap, Termasuk Notulen Rapat, Daftar Hadir Peserta Rapat, berita Acara Rapat, serat bukti fisik penggunaan Dana BOS.
Jika Dokumentasi Rapat tidak lengkap atau tidak ada, maka dapat berakibat kesulitan dalam pembuktian bahwa penggunaan dana BOS telah disepakati dan atau sesuai dengan peraturan,” Ungkapnya
Aktivis senior dan tajam dalam menyoroti sejumlah kasus di sulawesi selatan Menegaskan, penggunaan dana BOS dikatakan Sah jika didasarkan pada kesepakatan dan keputusan Bersama dalam Rapat yang harus dituangkan dalam bentuk berita Acara dan ditanda tangani oleh semua peserta Rapat.
” Jika notulen dan Daftar hadir Rapat penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau anggaran perubahan tidak ada, maka penggunaan dana BOS tersebut menjadi tidak Sah dan berpotensi menjadi masalah Hukum,” Tegasnya
” Kami minta Semua Pihak Terkait dan pihak yang berwenang, Mulai Dinas Pendidikan hingga Aparat penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal Diam,” Tegasnya.
Adiarsa SH MH Berharap, Agar Kedepannya, sekolah wajib mencantumkan papan informasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah di sekolah. Hal ini merupakan ketentuan yang diatur oleh pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS.
“Papan informasi tersebut harus berisi informasi mengenai penerimaan dan penggunaan dana BOS. Publikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya orang tua siswa, dapat mengetahui bagaimana dana BOS digunakan oleh sekolah,” jelasnya.
Adiarsa SH MH juga meminta Aparat penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa kepsek SDN 122 Patampanua beserta bendaharanya terkait pengelolaan Dana BOS,” Tegasnya.
Sementara Dari Hasil Penelusuran Wartawan Di SDN 122 Patampanua, Papan Informasi Nampak Kosong.
Demikian Juga dengan notulen dan Daftar hadir Rapat penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau anggaran perubahan tidak dapat diperlihatkan.
” Ya, Kami Akui bahwa ini adalah merupakan suatu pelanggaran yang telah kami lakukan,Tidak ada kesempatan dan sibuk sekali ” Ungkap Lahuddin, Kepala SDN 122Patampanua, saat ditemui diruangannya, Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut lahuddin menambahkan, penyebab tidak ufdatenya papan informasi di sekolahnya di karenakan kurangnya perhatian dari bendahara dana BOS.
“Bendahara tidak memperhatikan padahal sudah sering di ingatkan oleh kepsek.” Kesalnya.
Ketua Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Patampanua ini memiliki Peserta Didik Sebanyak 168 Murid. Terdiri dari 79 Laki-laki dan 89 Perempuan.
Ia diketahui menjabat kepala sekolah SDN 122 Patampanua sejak lima tahun terakhir.
Sementara Kasatreskrim polres Pinrang, melalui salah satu personilnya mengatakan, hal tersebut merupakan suatu pelanggaran.
“Jika tidak transparan dalam mengelolah dana BOS dan tidak adanya papan informasi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, maka itu merupakan suatu pelanggaran. Dan jika ada pengaduan yang masuk, maka kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” Ujar salah satu personil unit tipidkor satreskrim polres Pinrang yang namanya tidak dipublikasikan, Senin (21/7/2025).
Ditempat Terpisah, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pinrang kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi dan mengintruksikan setiap sekolah agar terbuka dalam pengelolaan dana BOS sebagai bentuk tranparansi keterbukaan publik.
“Sudah sering kita sosialisasikan dan intruksikan disetiap sekolah agar transparan dalam mengelola dana BOS, salah satunya adalah memasang papan informasi,” Jelas kadis pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pinrang, Andi Matjtja Moenta, S.Sos.
Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pinrang, Muhtar, S.Ip., M.Si. saat dikonfirmasi menegaskan akan menindak lanjuti hal tersebut.
” Akan kami lakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif,” Singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid Angkat Bicara
” Terima kasih, ini akan menjadi perhatian Khusus,” tutupnya.
SUMBER : Berita-Online. com