IDENTITAS TERSANGKA
Nama: Etik binti Mallo
Usia: 57 tahun
Jenis Kelamin: Perempuan
Alamat: Dusun Lokkok, Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga (mantan Kepala Desa Ranteballa)
Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI)
Foto: Terlampir
URAIAN PERKARA
Tersangka Etik binti Mallo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Perbuatan tersebut disangkakan melanggar ketentuan:
Pasal 12 huruf e dan/atau
Pasal 12B ayat (1) huruf a dan/atau
Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DASAR PENETAPAN DPO
1. Laporan Polisi:
LP/A/9/VII/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Luwu/Polda Sulsel
Tanggal: 24 Juli 2024
2. Surat Penetapan DPO:
Nomor: DPO/07/VI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim/Polres Luwu/Polda Sulsel
Tersangka telah dipanggil secara sah namun tidak hadir dalam pelaksanaan Tahap II dan tidak menunjukkan sikap koperatif. Oleh karena itu, Sat Reskrim Polres Luwu menetapkan Etik binti Mallo sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Etik binti Mallo, agar segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat atau menghubungi:
Kanit Tipidkor Polres Luwu
Ipda M. Sultan, S.H.
📞 Telepon/WhatsApp: 0821-4840-3419
PERINGATAN HUKUM
Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 221 KUHP dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku.