Luwu – Polres Luwu resmi meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial R ke tahap penyidikan. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nurhaeni pada 23 Desember 2024. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bukti awal yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. "Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika semua bukti telah lengkap, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kembali digelar," ujarnya pada Kamis, 27 Maret 2025.
Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian juga memastikan akan memberikan perkembangan terbaru kepada publik seiring berjalannya proses penyidikan guna menjamin keadilan bagi korban.
Dengan adanya peningkatan status kasus ini, masyarakat diharapkan dapat bersabar dan mendukung upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh aparat kepolisian. (Tim/Red)








