INFO TERKINI, Makassar-Insiden dugaan kekerasan oleh seorang oknum polisi berpangkat satu balok terjadi di Pelabuhan Makassar. Dalam video yang viral di media sosial, seorang perempuan tampak menjadi korban setelah diduga ditampar oleh oknum aparat tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (5/2/2025) siang. Dalam video yang beredar, korban terlihat mengalami luka di bibir akibat tindakan kekerasan tersebut. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.
Berbagai pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan masyarakat, mengecam tindakan tersebut dan mendesak agar kepolisian segera melakukan investigasi. Mereka menilai tindakan oknum polisi itu sebagai pelanggaran serius terhadap etika kepolisian dan hak asasi manusia.
Meskipun beredar informasi bahwa korban dan pelaku telah berdamai, publik tetap menuntut adanya sanksi tegas. Mereka berpendapat bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak seharusnya menghilangkan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku.
Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Kepolisian di Indonesia, tindakan oknum polisi dalam insiden ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan, di antaranya:
1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan jika terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan luka, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana.
2. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Tindakan kekerasan terhadap warga sipil bertentangan dengan kode etik kepolisian yang mengharuskan aparat bertindak profesional dan humanis.
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia– Kekerasan terhadap warga sipil, terutama tanpa alasan yang sah, dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
4. Peraturan Disiplin Polri– Oknum yang melakukan tindakan di luar prosedur dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemecatan.
Masyarakat berharap agar kepolisian tidak menutup mata terhadap tindakan anggotanya yang melanggar hukum. Selain itu, diperlukan transparansi dalam proses investigasi untuk memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait langkah yang akan diambil terhadap oknum tersebut. Publik masih menunggu respons dari pihak berwenang mengenai perkembangan kasus ini. (Tim/Red)